PERBEDAAN
ETIKA PROFESI AKUNTANSI DENGAN PENGACARA (ADVOKAT)
Advokat
adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar
pengadilan dengan syarat-syarat yang telah diatur dalam Pasal 3 UU Advokat.
Advokat memiliki peranan dalam penegakan hukum, sebagai pengawas penegakan
hukum, sebagai penjaga kekuasaan kehakiman dan sebagai pekerja sosial.
Selain
memiliki peranan, advokat juga memiliki hak dan kewajiban serta larangan.
Kesemua itu diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat, yang termuat
dalam pasal 14 sampai pasal 21 UU tersebut.
Kedudukan
advokat dalam sistem penegakan hukum adalah sebagai penegak hukum dan profesi
terhormat. Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya advokat seharusnya dilengkapi
oleh kewenangan yang sama dengan halnya penegak hukum lain seperti polisi,
jaksa dan hakim.
Kewenangan
advokat dari segi kekuasaan yudisial ditempatkan untuk menjaga dan mewakili
masyarakat. Kewenangan advokat dalam sistem penegakan hukum menjadi sangat
penting guna menjaga ke independensian advokat dalam menjalankan profesinya.
Sedangkan
dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi yaitu
kode etik yang mengatur seorang akuntan profesional harus memiliki Etika
Profesi Akuntansi yang mengikuti kode etik yang digawangi oleh organisasi
profesi akuntansi yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Tujuan dari kode etik
profesi akuntansi ini diantaranya adalah:
·
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
·
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
·
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
·
Untuk
meningkatkan mutu profesi.
·
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
·
Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
·
Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
·
Menentukan
baku standar
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia pada intinya
meliputi 3 bagian:
- Prinsip Etika
- Aturan Etika
- Interpretasi Aturan Etika
Berikut ini perbedaan etika profesi
akuntansi dengan etika dari seorang pengacara.
1. Perbedaan
berdasarkan organisasinya:
·
Akuntansi
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ). Kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama
anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan
juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau
masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi.
Lain
halnya dengan akuntan publik untuk khususnya kode etik, diawasi oleh Departemen
Keuangan (DepKeu) yang mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) No.17 tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan
tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode
etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar
Internasional, misalkan dalam auditing,
SPAP berstandar kepada International Auditing Standart.
Laporan
keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan penuh
tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan UU tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan
Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk
profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan
60 Pasal, dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik, perijinan
akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana. Sedangkan kode etik
yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan,
jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan
IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang
signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.
Adopsi
etika oleh dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk
tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang
disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global
profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan
kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik.
Seorang
anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan
dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan
aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.
·
Advokat
Pengacara
adalah seseorang atau mereka yang melakukan pekerjaan jasa bantuan hukum termasuk
konsultan hukum yang menjalankan pekerjaannya baik dilakukan di luar pengadilan
dan atau di dalam pengadilan bagi klien sebagai mata pencahariannya.
Berdasarkan
kesepakatan bersama dari Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia
(IKADIN), Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (A.A.I) dan Dewan
Pimpinan Pusat Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (I.P.H.I), dengan ini disusunlah
satu-satunya Kode Etik Profesi Advokat/Penasehat Hukum – Indonesia.
Kode
etik ini bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh mereka yang menjalankan
profesi Advokat/Penasehat Hukum maupun oleh mereka yang bukan Advokat/Penasehat
Hukum akan tetapi menjalankan fungsi sebagai Advokat/Penasehat Hukum atas dasar
kuasa insidentil atau yang dengan diberikan izin secara insidentil dari
pengadilan setempat. Pelaksanaan dan pengawasan kode etik ini dilakukan oleh
Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi tersebut, yakni oleh
IKADIN/A.A.I/I.P.H.I.
Berikut
beberapa organisasi advokat meliputi Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi
Advokat Indonsia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan
Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Himpunan
Konsultan Pasar Modal (HKPM), Badan Pembelaan & Konsultasi Hukum MKGR (BPKH
MKGR), Bantuan Hukum Trisula (LKBH Trisula).
2. Perbedaan
berdasarkan kode etiknya:
·
Akuntansi
Kode
etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor
dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan
masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan
bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di
lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Prinsip
perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI,
berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang
akuntan. Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah
sebagai berikut:
a.
Tanggung
Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan
dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai
jasa professional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk
bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi,
memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam
mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk
memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
b.
Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri
utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari
profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi
kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi.
c.
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter
yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas
yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi
anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan
seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima
kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak
menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
d.
Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang
lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang
ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus
melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
e.
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal
ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa
profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan
pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya
tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka
miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu
tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk
memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan
profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib
melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
f.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi
yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai
keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional
dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati
kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui
jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan
setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
g.
Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
h.
Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
·
Advokat
Kode etik dibawah ini berdasarkan
dengan kode etik yang dibuat oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi
Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan
Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI),
Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(HKHPM) yang disahkan pada tanggal 22 mei 2002.
HUBUNGAN
DENGAN KLIEN
·
Pasal 4
1)
Advokat
dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
2)
Advokat
tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai
perkara yang sedang diurusnya.
3)
Advokat
tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan
menang.
4)
Dalam
menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.
5)
Advokat
tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
6)
Advokat
dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti
terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.
7)
Advokat
harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
8)
Advokat
wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara
kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara
Advokat dan klien itu.
9)
Advokat
tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien
atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat
diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a.
10) Advokat yang mengurus kepentingan
bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari
pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul
pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
11) Hak retensi Advokat terhadap klien
diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.
HUBUNGAN
DENGAN TEMAN SEJAWAT
·
Pasal 5
1)
Hubungan
antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.
2)
Advokat
jika membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain dalam sidang
pengadilan, hendaknya tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara
lisan maupun tertulis.
3)
Keberatan-keberatan
terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan
untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau
cara lain.
4)
Advokat
tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat.
5)
Apabila
klien hendak mengganti Advokat, maka Advokat yang baru hanya dapat menerima
perkara itu setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada Advokat
semula dan berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya apabila
masih ada terhadap Advokat semula.
6)
Apabila
suatu perkara kemudian diserahkan oleh klien terhadap Advokat yang baru, maka Advokat semula wajib memberikan
kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk mengurus perkara itu,
dengan memperhatikan hak retensi Advokat terhadap klien tersebut.
TENTANG
SEJAWAT ASING
·
Pasal 6
Advokat asing yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku menjalankan profesinya di Indonesia
tunduk kepada serta wajib mentaati Kode Etik ini.
CARA
BERTINDAK MENANGANI PERKARA
·
Pasal 7
1)
Surat-surat
yang dikirim oleh advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkaradapat
ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan
dibuat dengan membubuhi catatan "Sans Prejudice ".
2)
Isi
pembicaraan atau korespondensi dalam rangka upaya perdamaian antar advokat akan tetapi tidak berhasil, tidak
dibenarkan untuk digunakan sebagai bukti dimukapengadilan.
3)
Dalam
perkara perdata yang sedang berjalan, advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila
bersama-sama dengan advokat pihak lawan, dan apabila ia menyampaikan surat,
termasuk surat yang bersifat "ad informandum" maka hendaknya seketika
itu tembusan dari surat tersebut wajib diserahkan atau dikirimkan pula kepada advokat
pihak lawan.
4)
Dalam
perkara pidana yang sedang berjalan, advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila
bersama-sama dengan jaksa penuntut umum.
5)
Advokat
tidak dibenarkan mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh
pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.
6)
Apabila
advokat mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu perkara
tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya
boleh dilakukan melalui advokat tersebut.
7)
Advokat
bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam
sidang pengadilan dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara yang menjadi tanggung
jawabnya baik dalam sidang terbuka maupun dalam sidang tertutup yang dikemukakan
secara proporsional dan tidak berkelebihan dan untuk itu memiliki imunitas hukum
baik perdata maupun pidana.
8)
Advokat
mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro deo)
bagi orang yang tidak mampu.
9)
Advokat
wajib menyampaikan pemberitahuan tentang putusan pengadilan mengenai perkara yang ia tangani kepada
kliennya pada waktunya.
KETENTUAN-KETENTUAN
LAIN TENTANG KODE ETIK
·
Pasal 8
1)
Profesi
advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), dan
karenanya dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar
dengan Jaksa dan Hakim, yang dalam melaksanakan profesinya berada dibawah
perlindungan hukum, undang-undang dan kode etik ini.
2)
Pemasangan
iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan
papan nama dengan ukuran dan! atau bentuk yang berlebih-lebihan.
3)
Kantor
advokat atau cabangnya tidak dibenarkan diadakan di suatu tempat yang dapat merugikan
kedudukan dan martabat advokat.
4)
Advokat
tidak dibenarkan mengizinkan orang yang bukan advokat mencantumkan namanya
sebagai advokat di papan nama kantor advokat atau mengizinkan orang yang bukan
advokat tersebut untuk memperkenalkan dirinya sebagai advokat.
5)
Advokat
tidak dibenarkan mengizinkan karyawan-karyawannya yang tidak berkualifikasi untuk
mengurus perkara atau memberi nasehat hukum kepada klien dengan lisan atau dengan
tulisan.
6)
Advokat
tidak dibenarkan melalui media massa mencari publitas bagi dirinya dan atau untuk
menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai advokat mengenai
perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keterangan-keterangan
yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib
diperjuangkan oleh setiap advokat.
7)
Advokat
dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau diurusnya apabila timbul
perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan
kliennya.
8)
Advokat
yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Hakim atau Panitera dari suatu lembaga peradilan, tidak dibenarkan
untuk memegang atau menangani perkara yang diperiksa pengadilan tempatnya
terakhir bekerja selama 3 (tiga) tahun semenjak ia berhenti dari pengadilan
tersebut.
Sumber
:
·
http://www.aai.or.id/
·
http://digilib.uinsby.ac.id/
Nama
Kelompok Tugas Softskill 4EB16 :
v Novri Muhammad Hiza (23212823)
v Marya
Yuliana (24212469)
v M.
Rezky Pratama (24212332)
v Agustiarini
(20212406)
v Eko
Barliata (22212424)
v Rodin
Nurohim (26212665)
v Febrina
Ginting (2B215101)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar