JENIS
dan BENTUK KOPERASI
Penggolongan koperasi adalah pengelompokkan koperasi ke dalam
kelompok-kelompok tertentu berdasarkan kriteria dan karakteristik (Subandi 2007). Pengelompokkan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dan efisiensi di dalam ekonomi. Pengelompokkan
koperasi juga berkembang sangat bervariasi. Hal itu dipengaruhi oleh latar
belakang pembentukan dan tujuan yang ingin dicapai oleh masing-masing koperasi.
Koperasi
dibedakan atas beberapa jenis (Widiyanti 1994). Jenis-jenis koperasi kemudian
digolongkan ke dalam beberapa kelompok besar. Pengelompokkan koperasi yang pertama
berdasarkan bidang usaha yaitu koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi
pemasaran, dan koperasi kredit/simpan pinjam. Kelompok koperasi berikutnya
dibedakan atas jenis komiditi yang meliputi koperasi ekstraktif, koperasi
pertanian dan peternakan, koperasi industri dan kerajinan, dan koperasi
jasa-jasa. Selain itu, koperasi juga dikelompokkan atas profesi anggota seperti
koperasi karyawan, koperasi nelayan, koperasi PNS. Sedangkan kelompok koperasi
yang dibedakan atas daerah kerjanya yaitu koperasi primer, koperasi pusat,
koperasi gabungan, dan koperasi induk.
Pembentukan
koperasi diatur di dalam UU No. 25 tahun 1992 pasal 15. Menurut UU No. 25 tahun
1992 pasal 15 dikemukakan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau
koperasi sekunder. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Sedangkan
koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi. Kedua bentuk
koperasi itu dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
Sumber:
Subandi.
2007. Ekonomi Koperasi (Teori dan
Praktik). Bandung: Alfabeta.
Widiyanti,
Ninik. 1994. Manajemen Koperasi.
Jakarta: Rineka Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar