Minggu, 18 Maret 2012

tugas softskill kewarganegaraan ketiga dari minggu ke-2

TUGAS SOFTSKILL MINGGU KE -2

·         Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan

1.    UU No. 2 tahun1989 tentang system pendidikan nasional dalam pasal 39 yang memuat klosul jenis-jenis kurikulum pendidikan antara lain kurikulum pendidikan kewarganegaraan.

2.    Penjelasan tentang pasal 39 khusus mengenai pendidikan kewarganegaraan dikatakan:
a.  Ayat 1 mengatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan warga Negara, warga Negara dengan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
b.    Ayat 2 mengatakan untuk Perguruan Tinggi melalui Pendidikan Kewiraan

3.    UU No. 20, 1989 tentang Pokok-Pokok Negara, dalam pasal 17, 18 ataupun pada UU No. 3 tahun 2000 memberikan penjelasan tentang kewajiban warga Negara untuk membela Negara melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang terbagi dalam dua tahapan, yaitu:
a.    PPBN tahap awal diberikan dari tingkat TK-SMA
b.    PPBN tahap lanjutan diberikan di Perguruan Tinggi disebut Kewiraan

4.    Tuntutan Reformasi tentang Supremasi Hukum
Berdasarkan acuan diatas maka Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional menganggap perlu mengadakan penyesuaian  GBPP di perguruan tinggi, yaitu:
a. Kurikulum pendidikan agama, kurikulum pendidikan pancasila dan kurikulum pendidikan kewarganegaraan dari kelompok mata kuliah umum (MKDU) menjadi Mata Kuliah Pembinaan Kepribadian (MKPK)
b.    GBPPpendidikan kewiraan menjadi GBPP pendidikan kewarganegaraan.

5.  KEP. MENDIKNAS No. 232/U/2000 tanggal 20 desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan kurikulum DIKTI dan Penilaian Hasil Belajar, Kurikulum pendidikan tinggi meliputi KURIKULUM INTI dan KURIKULUM INSTITUSIONAL yang berisikan:
-     Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian pelajaran yang harus dicakup dalam satu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional.
-      Kurikulum instutional merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan tinggi, terdiri atas tambahan dari kelompok ilmu dan kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.
      KUTI, MPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian)
                  MKK (Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan)
                  MKB (Mata Kuliah Keahlian Berkarya)
                  MPB (Mata Kuliah Prilaku Berkarya)
                  MBB (Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat)
     KUNAL : Keseluruhan atau sebagian dari KUTI

6.    Keputusan Direktorat Pendidikan Tinggi No. 38/U/2002 tentang rambu-rambu substansi kajian Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian meliputi anatara lain:
a.    Pengantar Penting Kewarganegaraan,
b.    Pemahaman Kenegaraan

·         Pendidikan Kewiraan

Pendidikan Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan untuk mensosialisasikan upaya bela negara dengan cara menyadarkan warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.


Sumber: chubhichubhi.blogspot.com  
                www.peutuah.com

tugas softskill kewarganegaraan ketiga dari minggu ke-2




TUGAS SOFTSKILL MINGGU KE -2

·         Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan

1.    UU No. 2 tahun1989 tentang system pendidikan nasional dalam pasal 39 yang memuat klosul jenis-jenis kurikulum pendidikan antara lain kurikulum pendidikan kewarganegaraan.

2.    Penjelasan tentang pasal 39 khusus mengenai pendidikan kewarganegaraan dikatakan:
a.  Ayat 1 mengatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan warga Negara, warga Negara dengan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
b.    Ayat 2 mengatakan untuk Perguruan Tinggi melalui Pendidikan Kewiraan

3.    UU No. 20, 1989 tentang Pokok-Pokok Negara, dalam pasal 17, 18 ataupun pada UU No. 3 tahun 2000 memberikan penjelasan tentang kewajiban warga Negara untuk membela Negara melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang terbagi dalam dua tahapan, yaitu:
a.    PPBN tahap awal diberikan dari tingkat TK-SMA
b.    PPBN tahap lanjutan diberikan di Perguruan Tinggi disebut Kewiraan

4.    Tuntutan Reformasi tentang Supremasi Hukum
Berdasarkan acuan diatas maka Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional menganggap perlu mengadakan penyesuaian  GBPP di perguruan tinggi, yaitu:
a. Kurikulum pendidikan agama, kurikulum pendidikan pancasila dan kurikulum pendidikan kewarganegaraan dari kelompok mata kuliah umum (MKDU) menjadi Mata Kuliah Pembinaan Kepribadian (MKPK)
b.    GBPPpendidikan kewiraan menjadi GBPP pendidikan kewarganegaraan.

5.  KEP. MENDIKNAS No. 232/U/2000 tanggal 20 desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan kurikulum DIKTI dan Penilaian Hasil Belajar, Kurikulum pendidikan tinggi meliputi KURIKULUM INTI dan KURIKULUM INSTITUSIONAL yang berisikan:
-     Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian pelajaran yang harus dicakup dalam satu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional.
-      Kurikulum instutional merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan tinggi, terdiri atas tambahan dari kelompok ilmu dan kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.
      KUTI, MPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian)
                  MKK (Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan)
                  MKB (Mata Kuliah Keahlian Berkarya)
                  MPB (Mata Kuliah Prilaku Berkarya)
                  MBB (Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat)
     KUNAL : Keseluruhan atau sebagian dari KUTI

6.    Keputusan Direktorat Pendidikan Tinggi No. 38/U/2002 tentang rambu-rambu substansi kajian Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian meliputi anatara lain:
a.    Pengantar Penting Kewarganegaraan,
b.    Pemahaman Kenegaraan

·         Pendidikan Kewiraan

Pendidikan Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan untuk mensosialisasikan upaya bela negara dengan cara menyadarkan warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.


Sumber: chubhichubhi.blogspot.com  
                www.peutuah.com

tugas softskill kewarganegaraan kedua dari minggu ke-2

TUGAS SOFTSKILL MINGGU KE -2


·         Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara

Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
  • Pemerintahan Monarki adalah sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki / raja pemerintahan. Monarki terbagi menjadi 4:
ü  Monarki Absolut merupakan seorang raja menjadi kepala negara sepanjang hayatnya dan biasanya apabila raja tersebut wafat maka dampak pimpinan diberikan kepada ahli waris yang meneruskan pemerintahannya.
ü   Monarki  konstitusional merupakan penguasa monarki yang dibatasi kekuasaanya oleh konstitusi dimana tugasnya hanya memantau dan berkuasa penuh.
ü  Monarki parlementer merupakan bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
ü  Sistem monarki demokratis (tambahan) merupakan tahta penguasa monarki akan bergilir di kalangan beberapa sultan. Jadi, tidak seperti biasanya.

  • Pemerintahan Republik berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak. 
  • sumber:
    chubhichubhi.blogspot.com
    referensi penjelasan dari Bpk. Randy Napitupulu, SH.

tugas softskill kewarganegaraan pertama dari minggu ke-2


TUGAS SOFTSKILL MINGGU KE -2

KONSEP DEMOKRASI

·         Demokrasi

            Pengertian Demokrasi secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos berarti rakyat dan kratos atau kratein berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi adalah rakyat berkuasa (government of rule by the people). Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara diartikan bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk dalam menentukan kehidupan  rakyat.. Jadi, Negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehidupan dan kemauan rakyat.Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi, hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi negara terjamin. jadi, istilah demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.

·         Konsep Demokrasi

                Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan. Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan  negara dan hukum di Yunani Kuno  dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad  4 SM - 6 M. Pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya,  demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung ( direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh  warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga negara yang resmi sedangkan
penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi. Gagasan demokrasi Yunani Kuno lenyap di dunia barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat  dan Benua Eropa saat memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan Raja. Ada dua peristiwa penting yang mendorong timbulnya kembali demokrasi yang sempat tenggelam pada abad pertengahan, yaitu terjadinya Raissance dan Reformasi. Raissanceadalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, dasarnya adalah kebebasan berpikir dan bertindak sedangkan Reformasi yang terjadi adalah revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat abad 16. Dari dua peristiwa penting di atas, Eropa kemudian masuk ke dalam Aufklarung (AbadPemikiran) dan Rasionalisme yang mendorong mereka untuk memerdekakan pikiran dari batas-batas yang ditentukan gereja untuk mendasarkan pada pemikiran atau akal (rasio) yang pada gilirannya kebebasan berpikir ini menimbulkan lahirnya pikiran tentang kebebasan politik.

sumber: www.scribd.com,
     chubhichubhi.blogspot.com