Minggu, 03 Januari 2016

TUGAS 06; Ekonomi Koperasi



SHU dan MODAL KOPERASI

Menurut UU No. 25 tahun 1992 sisa hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa hasil usaha tersebut dibagikan kepada anggota setelah dikurangi dana cadangan sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian sesuai dengan keputusan rapat anggota. Setiap anggota menerima besarnya SHU yang berbeda-beda tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi (Fajri 2007).
Sumber permodalan koperasi diatur dalam UU No. 25 tahun 1992. Menurut UU No. 25 tahun 1992 dijelaskan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan hibah dari anggota maupun masyarakat. Sedangkan modal pinjaman berasal dari anggota koperasi, koperasi lain atau anggota, bank dan lembaga keuangan, penerbitan obligasi dan surat hutang, dan sumber lain yang sah.
Modal berperan penting dalam penentuan SHU yang diterima anggota (Baswir 1997). Salah satu modal itu adalah simpanan sukarela dan partisipasi anggota. Simpanan sukarela merupakan modal koperasi yang besarnya tidak ditentukan. Sedangkan partisipasi anggota yang aktif dalam koperasi akan memperoleh bagian SHU yang lebih besar daripada anggota yang pasif.

Sumber:

Baswir, Revrisond. 1997. Koperasi Indonesia. Bandung: BPFE Universitas Gajahmada.

Fajri. 2007. Manajemen Koperasi Indonesia. Jakarta: Rnieka Cipta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar