SHU dan MODAL KOPERASI
Menurut
UU No. 25 tahun 1992 sisa hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa hasil usaha tersebut dibagikan kepada anggota setelah dikurangi dana cadangan
sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian sesuai
dengan keputusan rapat anggota. Setiap anggota menerima besarnya SHU yang
berbeda-beda tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi (Fajri 2007).
Sumber
permodalan koperasi diatur dalam UU No. 25 tahun 1992. Menurut UU No. 25 tahun
1992 dijelaskan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal
pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana
cadangan hibah dari anggota maupun masyarakat. Sedangkan modal pinjaman berasal
dari anggota koperasi, koperasi lain atau anggota, bank dan lembaga keuangan,
penerbitan obligasi dan surat hutang, dan sumber lain yang sah.
Modal
berperan penting dalam penentuan SHU yang diterima anggota (Baswir 1997). Salah
satu modal itu adalah simpanan sukarela dan partisipasi anggota. Simpanan sukarela
merupakan modal koperasi yang besarnya tidak ditentukan. Sedangkan partisipasi
anggota yang aktif dalam koperasi akan memperoleh bagian SHU yang lebih besar
daripada anggota yang pasif.
Sumber:
Baswir,
Revrisond. 1997. Koperasi Indonesia.
Bandung: BPFE Universitas Gajahmada.
Fajri. 2007. Manajemen Koperasi Indonesia. Jakarta: Rnieka Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar