Selasa, 26 Januari 2016

Tugas 4: Etika profesi akuntansi

Tugas Softskill Etika Profesi Akuntansi

4 eb 16

Pertanyaan dan Jawaban untuk Kelompok 2 ( Pengacara )

Pertanyaan dari Kelompok 1 ( Dokter )

Ø  Apabila seorang akuntan maupun advokat tidak dapat menjaga prinsip kerahasiaan, apakah mereka layak menjalankan profesinya ?

Jawaban

ü  Tidak layak. Karena berdasarkan prinsip etika dari Organisasi IFAC ( The International Federation of Accountants ) seorang profesi dituntut menjaga prinsip Kerahasian. Dalam point tersebut seorang akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan. Sedangkan untuk profesi pengacara diatur oleh kode etik advokat yang dibuat berdasarkan Ikatan Advokat Indonesia ( IKADIN ), Asosiasi Advokat Indonesia ( AAI ), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) yang disahkan pada tanggal 22 mei 2002. Dalam Bab III Hubungan dengan klien dalam pasal 4 disebutkan dalam point h menyebutkan bahwa, advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.

Pertanyaan dari kelompok 3 ( Guru )

Ø  Apakah kode etik yang digunakan oleh profesi pengacara berlaku secara Internasional seperti kode etik yang berlaku pada profesi akuntansi ?

Jawaban

Sepertinya tidak. Namun kode etik yang dibuat oleh Organisasi advokat Indonesia dalam membuat kode etiknya mengacu / mengikuti dengan kode etik advokat Internasional dalam penyusunan nya sama seperti dengan etika profesi akuntansi. Karena dalam penyusunan etika advokat tersebut banyak mengambil acuan sumber berdasarkan etika profesi advokat yang di susun oleh IBA (Internasional Baar Association) / Asosiasi Advokat Internasional.
                
Pertanyaan dari kelompok 4 ( Psikolog )

Ø  Jelaskan apa yang dimaksud interpretasi aturan etika ?

Jawaban

ü  Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak berkepentingan lainnya. Interpretasi etika sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Sumber : 
·         kkyfadillah.tumblr.com
·         http://www.peradi.or.id/
·         iaiglobal.co.id

Nama Kelompok Tugas Softskill 4 eb 16 :
  v Novri Muhammad Hiza                       ( 23212823 )
  v Marya Yuliana                                     ( 24212469 )
  v M. Rezky Pratama                               ( 24212332 )
  v Agustiarini                                           ( 20212406 )
  v Eko Barliata                                         ( 22212424 )
  v Rodin Nurohim                                    ( 26212665 )
  v Dara Zahara Putri                                 ( 21212716 )
   v  Afrilia Yuanita                                     ( 20210260 )
   v  Febrina Ginting                                    ( 2B215101 )
   v  Apriansyah Parapat                              ( 2B215848 )
   v  Muhammad Fachrudin                         ( 2B215085 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar