Sabtu, 07 April 2012

tugas softskill minggu ke-4 ku


Tugas softskill minggu ke-4

WAWASAN NUSANTARA

            Bangsa Indonesia yang merdeka bercita-cita untuk menciptakan kehidupan yang lebih maju, lebih sejahtera dan lebih adil bagi rakyatnya. Perjuangan yang demikian ini tidak dapat dicapai oleh satu generasi saja, melainkan oleh generasi yang satu ke generasi selanjutnya. Dengan demikian, tingkat kemajuan suatu bangsa pada suatu waktu tertentu merupakan hasil perjuangan dan pengorbanan generasi-generasi sebelumnya yang dicapai secara bertahap dan berlanjut dengan dipengaruhi oleh lingkungan strategis. Hasil perjuangan dan pengorbanan generasi-generasi sebelumnya merupakan landasan yang kuat bagi usaha generasi penerus untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat serta meletakkan landasan yang lebih kuat bagi pembangunan berikutnya. Sebagai generasi penerus wajib melanjutkan cita-cita perjuangan untuk menjamin kelangsungan dan kesinambungan perjuangan demi tercapainya tujuan nasional dan cita-cita Nasional.
       Setelah Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya dalam menyelenggarakan kehidupan nasionalnya dengan dijiwai oleh keseluruhan cita-cita bangsa dan melakukan mawas diri serta hubungan timbal balik yang dinamis tentang diri dan lingkungannya, Bangsa Indonesia memiliki cara pandang atau wawasan nasional yang disebut Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional Indonesia adalah pola penghayatan kehidupan bangsa yang menegara. Sebagai kenyataan logis maka antar bangsa yang menegara tentu terjadi interelasi dengan kondisi lingkungannya hingga menimbulkan cita-cita, dorongan dan rangsangan yang melahirkan cara pandang sebagaimana pernah ada dan jaya di bumi nusantara. Untuk menyusun, membina dan meningkatkan kondisi ketahanan nasionalnya, bangsa Indonesia melandaskan diri pada wawasan nasional yaitu Wawasan Nusantara. Dengan demikian wawasan nusantara melandasi upaya dalam mencapai Tahnas Indonesia berdasarkan aspirasi, kepentingan dan tujuan nasional karena pada hakekatnya wawasan nusantara adalah hasil pancaran dari dasar falsafah Pancasila diterapkan dalam kondisi fisik Indonesia. Budaya rakyat suatu bangsa dalam membina dan menyelenggarakan tata hidup bangsa dan negara yang meliputi baik tata negara maupun tata budaya ataupun tata hukum, sebenarnya merupakan cerminan dari wawasan nasionalnya. Bagi bangsa Indonesia pemikiran tentang wawasan nasional terasa penting dan mendesak dalam rangka usaha mengembangkan konsepsi ketahanan nasional. Pengkajian dan pembahasan tersebut kemudian menunjukkan bahwa untuk dapat menyelenggarakan dan meningkatkan serta menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia memerlukan suatu konsepsi nasional yang merupakan ajaran tentang wawasan nasionalnya, yang selanjutnya akan menjadi landasan dan pedoman kebijaksanaan nasional di segala segi kehidupan, yang lebih jelas terumuskan dari apa yang bersifat azas-azas filosofis dalam kelima sila dari Pancasila. Konsepsi tersebut tidak bisa dan tidak boleh terlepas dari nilai-nilai serta jiwa yang tersirat dalam sila-sila dari Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, demikian pula jiwanya yang terkandung dalam lambang Bhineka Tunggal Ika. Meskipun Indonesia sebagai negara kepulauan,  masih ada negara kepulauan lain seperti Fiji, Bahama serta Filipina tetapi yang nusantara yakni terletak diantara dua samudra dan dua benua hanyalah satu maka wawasan Indonesia dinamakan wawasan nusantara..Dalam mewujudkan aspirasi atau perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan 3 faktor utama yaitu:
1.    Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup.
2.    Jiwa, tekad, dan semangat manusia.
3.    Lingkungan sekitarnya.
Dengan demikian, wawasan nasional suatu bangsa adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global

  •             Pengertian wawasan dan nusantara
1. Wawasan.
            Wawasan dalam pengertian wilayah atau kawasan sebagaimana dimaksud oleh:
1.  Deklarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957 tentang wilayah perairan NKRI yang kemudian dituangkan dalam Undang-undang No 4/Prp tahun 1960 dan diundangkan dalam Lembaran Negara No. 20/1960 tanggal 18 pebruari 1960 yang mengatur tata lautan nusantara dengan memandang seluruh wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh dengan lebar wilayah laut 12 mil, diukur dari garis-gars dasar yang menghubungkan titik ujung terluar dari pulau-pulau Indonesia.
2.   Amanat Panglima Besar Sudirman tahun 1945 yang antara lain menyatakan bahwa TNI adalah milik rakyat, sedangkan kewajiban TNI mempertahankan hasil revolusi bangsa dan pembangunan Nasional, membela keamanan keutuhan wilayah serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.  Konsepsi perlawanan rakyat semesta (Perata) 1947, sebagai jawaban atas Agresi Kolonial Pertama dalam wujud perang wilayah, sebagai Embrio Doktrin Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata).
            Wawasan dalam pengertian cara pandang sebagaimana dimaksud oleh:
1.   Doktrin TNI AD Kartika Eka Paksi sebagai doktrin perjuangan yang mencerminkan dimensi gerak matra darat yang menganut visi benua.
2.   Doktrin TNI AL Eka Sasana Jaya doktrin perjuangan yang mencerminkan dimensi gerak matra laut yang menganut visi bahari (maritim) yang dilandasi jiwa, semangat, dan idealisme bahari (laut) 17 Agustus 1965.
3.  Doktrin TNI AU Swa Buana Paksa sebagai doktrin perjuangan yang mencerminkan dimensi gerak matra udara yang menganut visi kedirgantaraan.
4.  Doktrin Tri Dharma Eka Karma sebagai doktrin perjuangan TNI yang menganut wawasan nusantara bahari sebagai Wawasan Hankamnas, dimana pengertian wawasan disini adalah suatu pandangan sebagai salah satu aspek falsafah hidup sesuatu bangsa, yang berisikan dorongan-dorongan dan rangsangan-rangsangan di dalam usaha untuk mencapai aspirasi-aspirasi serta tujuan-tujuan nasional.
5.    Makalah Wawasan Nusantara hasil rumusan Lemhannas memberikan batasan-batasan pengertian wawasan yang terbentuk dari akar kata mawas dalam arti pandang (cara pandang), tinjauan (cara tinjau), lihat (cara penglihatan), tangkap indrawi (cara tanggap indrawi).
6.    TAP IV/ MPR/ 1973 dan TAP IV/ MPR /1978 BAB II Pokok Huruf E tentang Wawasan Nusantara telah mengartikan wawasan adalah cara pandang.
7.    Kata Wawasan dibentuk dari lafal (bahasa daerah jawa) wawas yang berarti pandang, sebagai mana terdapat dalam rumus wawas-wawus yang berarti pandang-ungap. Dengan ditambah akhiran an, maka kata wawas dibentuk menjadi wawasan yang berarti cara pandang, yang menunjukkan di dalam maknanya baik cara (metode) maupun isi substansi dari pada pandangan termaksud. Sehingga wawasan adalah cara pandang yang bersumber pada falsafah hidup suatu bangsa dan merupakan pantulan dari padanya yang berisi dorongan dan rangsangan didalam usaha untuk mencapai aspirasi serta tujuan nasional.
2. Nusantara
1.   Kata Nusantara terbentuk dari lafal nusa dan lafal antara, nusa berarti pulau dan dalam bentuk serta ucapannya menyerupai lafal Yunani nosos yang berarti pulau. Lafal antara berarti berada diapit oleh atau berada ditengah-tengah kata nusantara pertama kali ditemukan di bumi Indonesia pada prasasti Gunung Wilis bertarikh 1269 M (zaman Kerajaan Singosari ) dimana Gunung Wilis terletak di Jawa Timur. Sesudah tahun 1269 M kata nusantara ditemukan dalam kitab Negarakertagama 1365 M yang ditulis oleh Mpu Prapanca ( Zaman Majapahit ).
2.    Kata nusantara merupakan terjemahan dari kata Sansekerta Dwipantara, sebagaimana terdapat dalam Kitab Ramayana dalam bahasa Sansekerta yang dihimpun semasa pemerintahan Raja Gupta dilembah Sungai Gangga tahun 320-455 M, India Timur kata Dwipantara terbentuk dari lafa Dwipa nusa yaitu pulau ( kepulauan ) lafal antara yang berarti berada diapit. Menurut Kitab Ramayana yang dimaksud dengan Dwipantara adalah pulau-pulau (kepulauan-kepulauan) yang terletak antara India dan Cina. Menurut Kitab Neragakertagama yang dimaksud dengan nusantara adalah pulau-pulau di luar pulau jawa dengan Majapahit sebagai pusatnya. Dalam pengertiannya secara modern sekarang, kata nusantara adalah pulau-pulau (kepulauan-kepulauan) Indonesia hingga kata nusantara menjadi nama pengganti bagi Indonesia.  Jadi, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia yang berlingkup dan demi kepentingan nasional yang berlandaskan Pancasila, tentang diri, dan lingkungannya, serta tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupannya yang beragam dan dinamis dengan mengutamakan persatuan bangsa dan kesatuan wilayah Indonesia yang tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan cita-cita nasional.
  •        Wawasan Nasional Indonesia.
      Wawasan Nasional adalah cara pandang bangsa Indonesia yang manifestasinya ditentukan oleh kondisi dinamis bangsa Indonesia dengan latar belakang kesejahteraan, letak dan bentuk geografi maupun keadaan yang serba subyektif kultural berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagai aspirasi dan eksistensi bangsa Indonesia merdeka, berdaulat, kokoh, bersatu sehingga memiliki ciri dan coraknya tersendiri sebagaimana menjiwai bangsa Indonesia dalam segala tindak kebijaksanaannya.
 
·         Kaitan Wawasan Nusantara dengan Kepentingan Nasional
a.    Wawasan Nusantara.
       Wawasan Nusantara adalah inti dasar budaya bangsa Indonesia yang dimantapkan ideologi Pancasila serta kondisi geografi wilayah Indonesia dalam wujud pola keyakinan, pola pikir, pola sikap dan pola tindak. Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional dikembangkan untuk :
1.  Mewujudkan serta memelihara persatuan dan kesatuan yang serasi dan selaras.
2.  Menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam pemanfaatan lingkungan hidup bangsa dengan tetap memelihara keseimbangan lingkungan hidupnya baik di darat, di laut, maupun di udara dan ruang angkasa.
b.    Kepentingan Nasional.
   Kepentingan Nasional Indonesia adalah kelangsungan dan perkembangan kehidupan kemasyarakatan, kebangsaaan dan kenegaraan Indonesia. Kepentingan Nasional Indonesia dapat ditinjau dari 3 faktor utama yakni :
1.    Karsa.
a)    Arah : Idaman Nasional (national goal)
b)  Dorongan : Kesadaran berkebangsaan dalam proses pembinaan bangsa.
c) Dasar : Naluri manusiawi untuk hidup bekerja dan berjuang bersama secara tata laksana (terorganisasi).
2.    Sarana.
Bercirikan pola sosial politik yang meliputi :
a)    Paham/ideologi bangsa Pancasila
b)    Modal bangsa (asset nasional).
c)    Kelembagaan politik
3.    Upaya
a)      Pembangkitan secara umum lewat pemasyarakatan politik.
b)  Secara khusus pengenalan kepentingan lewat pendapat politik (political opinion) sebagai hasil pengolahan dan penyaluran lebih lanjut merupakan pendapat umum (public opinion).
c)   Kaitannya. Bangsa Indonesia harus mampu mengenali diri dan lingkungannya baik yang bersifat positif maupun negatif sebagai sarana dan prasarana untuk mencapai cita-cita nasionalnya.
  • ·         Kaitan Wawasan Nusantara dengan Cita-cita Nasional.
         Wawasan Nusantara melandasi tata laku bangsa Indonesia didalam ikhtiar kepribadiannya sendiri, sebagaimana terpancar didalam lingkungan Indonesia yang sarwa nusantara. Lingkungan Indonesia bersifat dan berwujud sarwa nusantara karena :
1.  Secara fisik geografis, Indonesia merupakan negara kepulauan yang menduduki posisi antara benua Asia dan Australia, Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.
2. Posisi kenusaan dan antara kenyataannya juga tercermin dan memancar dalam sikap batin dan cara pandang bangsa Indonesia hingga menentukan kondisi sosial politik bangsa Indonesia.
3.  Berlandaskan posisi fisik geografis dan kondisi sosial politik yang sarwa nusantara itu, negara dan bangsa Indonesia bersikap dan bertindak melaksanakan ketentuan-ketentuan UUD Republik Indonesia 1945 dalam mewujudkan cita-cita Nasionalnya.
  • ·         Potensi Nasional.
            Potensi suatu negara ditentukan oleh :
1.    Rakyat dengan ideologi dan kesadaran Nasionalnya.
2.    Sumber kekayaan alamnya.
3.    Posisi negara dalam hubungannya dengan lingkungannya.
Dengan menyadari akan posisi geografis Indonesia sebagai salah satu titik pusat dalam posisi silang dunia, bangsa Indonesia mampu memandang kesegenap penjuru lingkungannya, dimana wawasan nusantara melandasi segala upaya untuk mewujudkan kesejahteraan serta keamanan bagi bangsa dan negara Indonesia. Dalam demikian,  Indonesia tidak semata-mata memperhatikan kepentingan nasional Indonesia sendiri, melainkan secara asasi telah menerima beban kewajiban kodrati untuk senantiasa memperhatikan pula tuntutan lingkungannya untuk ikut menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, perdamaian dan budi luhur serta martabat manusia diseluruh dunia.
  • ·         Landasan Wawasan Nasional
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggung jawabkan. Oleh karena itu, dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan wawasan nasional. Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
1.    Paham-Paham Kekuasaan
a.    Machiavelli (abad XVII)
   Gerakan pembahuruan yang dipicu oleh masuknya ajaran islam di eropa barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa – bangsa eropa barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang. Machiavelli dalam bukunya yang berjudul “The Prince” memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh.
  Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1.  Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan.
2.    Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3.      Dalam dunia politik, yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b.    Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
  Perang di masa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengarahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahankan  keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain. 
c.    Jendral Clausewitz (abad XVIII)
  Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” ( tentang perang0. Menurut dia, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain, bagi beliau perang sah – sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d.    Fuerback dan Heger (abad XVII)
  Paham materialisme Fuerback dan teori sintesis Hegel menimbulkan aliran kapitalisme dan komunisme. Pada waktu itu, berkembang paham perdagangan bebas (merchantilism). Menurut mereka ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
e.    Lenin (abad XIX)
  Memodifikasi teori Clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong yaitu perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengomuniskan bangsa di dunia.
f.     Lucian W. Pye dan Sidney
  Tahun 1972 dalam bukunya “Political Cultural” dan ‘Political Development dinyatakan bahwa kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya. Dalam memproyeksi eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi – kondisi obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
2.    Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik berasal dari kata Geo dan politik. Geo artinya bumi dan politik berarti kekuatan yang didasarkan kepada pertimbangan – pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Jadi, geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :

a.    Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2.    Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3.  Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4.  Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran:
                                                                      I.        menitik beratkan kekuatan darat.
                                                                II.        menitik beratkan kekuatan laut

  Ada kaitan antara struktur politik/kekuatan politik dengan geografi di satu pihak, dengan tuntutan perkembangan/pertumbuhan negara yang dianologikan dengan organisme (kehidupan biologi) di lain pihak.

b.  Rudolf Kjellen
1.  Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2.    Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomi politik, demo politik, sosial politik dan kratopolitik.
3.    Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.

c.    Karl Haushofer
 
  Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok – pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjellen yaitu sebagai berikut:
1. Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium maritim untuk menguasai pengawasan di laut.
2.   Negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, Asia Barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.
3.      Geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).

d.  Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
  Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.

  e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Maha (konsep wawasan  bahari).
  Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.

f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara).
  Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.

g. Nicholas J. Spykman
  Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.

  • ·         Wawasan Nasional Indonesia
          Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.

a.    Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.

b.    Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.

c.    Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia. Untuk pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :

a.    Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila.
     Manusia indonesia adalah mahluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir, sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesama, lingkungan, alam semesta dan dengan penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa, dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi. Adanya kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia indonesia memiliki motivasi demi terciptanya suasana damai dan tentram menuju kebahagiaan serta demi terselenggaranya keteraturan dalam membina hubungan antar sesamanya.
     Dengan demikian nilai – nilai pancasila sesungguhnya telah bersemayang dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaraan bangsa indonesia termasuk dalam menggali dan mengembangkan wawasan nasional.
     Wawasan nasional merupakan pancaran dari pancasila. Oleh karena itu,  menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri, sifat, dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis, dan golongan).

b.    Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
     Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara yang bersangkutan.
    Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “ Territoriate Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing – masing pulau indonesia.
       TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisah – pisah sehingga pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan “Deklarasi Djuanda” yang isinya:
1.  Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau – pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian – bagian yang wajar sebagai wilayah daratan indonesia.
2.    Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal – kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan/ mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
3. Batas laut teritorial adlah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik – titik ujung yang terluar pada pulau – pulau negara Indonesia.

Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Luas wilayah Indonesia sekitar 5.176.800km2. Yang berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan hukum laut internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan 3 macam yaitu :
1.    Zona Laut Teritorial 
 
            Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara / lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan tersebut kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Garis dasar  adalah garis khayal yang menghubungkan titik – titik dari ujung –ujung pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik diatas maupun dibawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat / diubah menjadi Undang – undang No. 4 Prp. 1960.

2.    Zona Landas Kontinen
 
         Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 m . Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur  dari garis dasar yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada 2 negara atau lebih menguasai lautan diatas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing – masing negara. Didalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan SDA yang ada didalamnya dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Februari 1969.

3.    Zona Ekonomi Eksekutif (ZEE)
 
            Zona Ekonomi Eksekutif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Didalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Didalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa dibawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip – prinsip hukum laut internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara 2 negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis – garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebgai batasnya. Pengumuman tentang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980. Melalui konfrensi PBB tentang hukum laut internasional ke-3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang hukum laut .
            Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No. 17 th. 1985 dan sejak 16 November 1993, Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang sedang berlaku di masing-masing negara). Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti betambah luas ZEE dan landas kontinen Indonesia. Perjuangan tentang kewilayahan dilanjutkan untuk menegakkan kedaulatan dirgantara yakni wilayah Indonesia secara vertikal terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationary Orbit (GSO) untuk  kepentingan ekonomi dan pertahanan keamanan.
            Ruang udara adalah ruang yang terletak diatas ruang daratan dan ruang lautan sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi dimana suatu negara mempunyai hak yurisdiksi. Ruang daratan , ruang lautan, dan ruang udara merupakan satu kesatuan ruang  yang tidak dapat dipisahkan. Sebagian besar negara didunia, termasuk Indonesia telah meratifikasi Konvensi Geneva 1944 (Convention on International Civil Aviation) sehingga kita menganut pemahaman bahwa setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara diatas wilayahnya, dan tidak dikenal adanya hak lintas damai. Jadi, tidak satupun  pesawat udara asing diperbolehkan melalui ruang udara nasional suatu negara tanpa izin negara yang bersangkutan.

c.    Pemikiran berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak). Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya. Secara universal kebidayaan masyarakat yang heterogen mempunyai unsur – unsur yang sama:
1. Sistem religi dan upacara keagamaan sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
2.    Sistem pengetahuan
3.    Bahasa
4.    Keserasian
5.    Sistem mata pencaharian
6.    Sistem teknologi dan peralatan

Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan, artinya setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta – merta mewarisi norma – norma budaya dari generasi sebelumnya. Warisan budaya diterima secara emosional dan bersifat mengikat kedalam (cohesiveness) sehingga menjadi sangat sensitif. Berdasar ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi, masyarakat Indonesia sangat heterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relatif rendah sejalan dengan terbatasnya masyarakat terdidik.
Besarnya potensi antar golongan  di masyarakat yang setiap saat membuka peluang terjadinya disintegrasi bangsa semakin mendorong perlunya dilakukan proses sosial yang akomodatif. Proses sosial tersebut mengharuskan setiap kelompok masyarakat budaya untuk saling membuka diri, memahami eksistensi budaya masing – masing serta mau menerima dan memberi. Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.

d.    Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan 
               Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit landasannya adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidah-kaidah negara modern belum ada seperti rumusan falsafah negara, konsepsi cara pandang dsb. Yang ada berupa slogan –slogan seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka Tunggal Ika. Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan juga menumbuhkan semangat untuk merdeka yang merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908) dan sumpah pemuda (1928).
      Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terutangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
                       
  • ·         Pengertian Wawasan Nusantara
1.    Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2.    Kelompok kerja LEMHANAS 1999.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah: cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Wawasan Nusantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945
  • ·         Unsur Dasar Wawasan Nusantara

1.    Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.

2.    Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti diatas bangsa indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Isi menyangkut 2 hal yaitu: pertama, realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua, persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

3.    Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi nusantara yang terdiri dari:
a.   Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
b.  Tata laku lahiriah yaitu tercemin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia.

  Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

  • ·         Hakekat Wawasan Nusantara
            Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

  • ·         Asas Wawasan Nusantara
            Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:

1.    Kepentingan/Tujuan yang sama
2.    Keadilan
3.    Kejujuran
4.    Solidaritas
5.    Kerjasama
6.    Kesetiaan terhadap kesepakatan

     Dengan latar belakang budaya, sejarah, serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi:

a.    Ke dalam
     Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbinaa dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan. Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek sosial.

b.    Ke luar
     Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional. Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.

  • ·         Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sebagai berikut:

1.    Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil.
2.    UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional.
3.    Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional.
4.    Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional.
5.    GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
 

   Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.


Sumber : Pendidikan Kewarganegaraa, Gramedia Pustaka 2008, http://rrriiiian.wordpress.com, http://dc159.4shared.com http://elearning.gunadarma.ac.id



Tidak ada komentar:

Posting Komentar