Tugas
softskill minggu ke-4
WAWASAN
NUSANTARA
Bangsa Indonesia yang merdeka bercita-cita untuk
menciptakan kehidupan yang lebih maju, lebih sejahtera dan lebih adil bagi
rakyatnya. Perjuangan yang demikian ini tidak dapat dicapai oleh satu generasi saja,
melainkan oleh generasi yang satu ke generasi selanjutnya. Dengan demikian,
tingkat kemajuan suatu bangsa pada suatu waktu tertentu merupakan hasil
perjuangan dan pengorbanan generasi-generasi sebelumnya yang dicapai secara
bertahap dan berlanjut dengan dipengaruhi oleh lingkungan strategis. Hasil
perjuangan dan pengorbanan generasi-generasi sebelumnya merupakan landasan yang
kuat bagi usaha generasi penerus untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh
rakyat serta meletakkan landasan yang lebih kuat bagi pembangunan berikutnya.
Sebagai generasi penerus wajib melanjutkan cita-cita perjuangan untuk menjamin
kelangsungan dan kesinambungan perjuangan demi tercapainya tujuan nasional dan
cita-cita Nasional.
Setelah Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya
dalam menyelenggarakan kehidupan nasionalnya dengan dijiwai oleh keseluruhan
cita-cita bangsa dan melakukan mawas diri serta hubungan timbal balik yang
dinamis tentang diri dan lingkungannya, Bangsa Indonesia memiliki cara pandang
atau wawasan nasional yang disebut Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara yang merupakan
wawasan nasional bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 yaitu cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Wawasan Nusantara sebagai
wawasan nasional Indonesia adalah pola penghayatan kehidupan bangsa yang
menegara. Sebagai kenyataan logis maka antar bangsa yang menegara tentu terjadi
interelasi dengan kondisi lingkungannya hingga menimbulkan cita-cita, dorongan
dan rangsangan yang melahirkan cara pandang sebagaimana pernah ada dan jaya di
bumi nusantara. Untuk menyusun, membina dan meningkatkan kondisi ketahanan
nasionalnya, bangsa Indonesia melandaskan diri pada wawasan nasional yaitu
Wawasan Nusantara. Dengan demikian wawasan nusantara melandasi upaya dalam
mencapai Tahnas Indonesia berdasarkan aspirasi, kepentingan dan tujuan nasional
karena pada hakekatnya wawasan nusantara adalah hasil pancaran dari dasar
falsafah Pancasila diterapkan dalam kondisi fisik Indonesia. Budaya rakyat
suatu bangsa dalam membina dan menyelenggarakan tata hidup bangsa dan negara
yang meliputi baik tata negara maupun tata budaya ataupun tata hukum,
sebenarnya merupakan cerminan dari wawasan nasionalnya. Bagi bangsa Indonesia
pemikiran tentang wawasan nasional terasa penting dan mendesak dalam rangka
usaha mengembangkan konsepsi ketahanan nasional. Pengkajian dan pembahasan
tersebut kemudian menunjukkan bahwa untuk dapat menyelenggarakan dan
meningkatkan serta menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia memerlukan
suatu konsepsi nasional yang merupakan ajaran tentang wawasan nasionalnya, yang
selanjutnya akan menjadi landasan dan pedoman kebijaksanaan nasional di segala
segi kehidupan, yang lebih jelas terumuskan dari apa yang bersifat azas-azas
filosofis dalam kelima sila dari Pancasila. Konsepsi tersebut tidak bisa dan
tidak boleh terlepas dari nilai-nilai serta jiwa yang tersirat dalam sila-sila
dari Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, demikian pula jiwanya yang
terkandung dalam lambang Bhineka Tunggal Ika. Meskipun Indonesia sebagai negara
kepulauan, masih ada negara kepulauan
lain seperti Fiji, Bahama serta Filipina tetapi yang nusantara yakni terletak
diantara dua samudra dan dua benua hanyalah satu maka wawasan Indonesia
dinamakan wawasan nusantara..Dalam mewujudkan aspirasi atau perjuangan, satu
bangsa perlu memperhatikan 3 faktor utama yaitu:
1.
Bumi/ruang
dimana bangsa itu hidup.
2.
Jiwa,
tekad, dan semangat manusia.
3.
Lingkungan
sekitarnya.
Dengan
demikian, wawasan nasional suatu bangsa adalah cara pandang suatu bangsa yang
telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba
terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara
di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global
- Pengertian wawasan dan nusantara
1. Wawasan.
Wawasan dalam pengertian wilayah atau
kawasan sebagaimana dimaksud oleh:
1. Deklarasi
Juanda tanggal 13 Desember 1957 tentang wilayah perairan NKRI yang kemudian
dituangkan dalam Undang-undang No 4/Prp tahun 1960 dan diundangkan dalam
Lembaran Negara No. 20/1960 tanggal 18 pebruari 1960 yang mengatur tata lautan
nusantara dengan memandang seluruh wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan yang
utuh dengan lebar wilayah laut 12 mil, diukur dari garis-gars dasar yang
menghubungkan titik ujung terluar dari pulau-pulau Indonesia.
2. Amanat
Panglima Besar Sudirman tahun 1945 yang antara lain menyatakan bahwa TNI adalah
milik rakyat, sedangkan kewajiban TNI mempertahankan hasil revolusi bangsa dan
pembangunan Nasional, membela keamanan keutuhan wilayah serta kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3. Konsepsi
perlawanan rakyat semesta (Perata) 1947, sebagai jawaban atas Agresi Kolonial
Pertama dalam wujud perang wilayah, sebagai Embrio Doktrin Pertahanan dan
Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata).
Wawasan dalam pengertian cara pandang
sebagaimana dimaksud oleh:
1. Doktrin
TNI AD Kartika Eka Paksi sebagai doktrin perjuangan yang mencerminkan dimensi
gerak matra darat yang menganut visi benua.
2. Doktrin
TNI AL Eka Sasana Jaya doktrin perjuangan yang mencerminkan dimensi gerak matra
laut yang menganut visi bahari (maritim) yang dilandasi jiwa, semangat, dan
idealisme bahari (laut) 17 Agustus 1965.
3. Doktrin
TNI AU Swa Buana Paksa sebagai doktrin perjuangan yang mencerminkan dimensi
gerak matra udara yang menganut visi kedirgantaraan.
4. Doktrin
Tri Dharma Eka Karma sebagai doktrin perjuangan TNI yang menganut wawasan
nusantara bahari sebagai Wawasan Hankamnas, dimana pengertian wawasan disini
adalah suatu pandangan sebagai salah satu aspek falsafah hidup sesuatu bangsa,
yang berisikan dorongan-dorongan dan rangsangan-rangsangan di dalam usaha untuk
mencapai aspirasi-aspirasi serta tujuan-tujuan nasional.
5. Makalah
Wawasan Nusantara hasil rumusan Lemhannas memberikan batasan-batasan pengertian
wawasan yang terbentuk dari akar kata mawas dalam arti pandang (cara pandang),
tinjauan (cara tinjau), lihat (cara penglihatan), tangkap indrawi (cara tanggap
indrawi).
6.
TAP
IV/ MPR/ 1973 dan TAP IV/ MPR /1978 BAB II Pokok Huruf E tentang Wawasan
Nusantara telah mengartikan wawasan adalah cara pandang.
7.
Kata
Wawasan dibentuk dari lafal (bahasa daerah jawa) wawas yang berarti pandang,
sebagai mana terdapat dalam rumus wawas-wawus yang berarti pandang-ungap.
Dengan ditambah akhiran an, maka kata wawas dibentuk menjadi wawasan yang
berarti cara pandang, yang menunjukkan di dalam maknanya baik cara (metode)
maupun isi substansi dari pada pandangan termaksud. Sehingga wawasan adalah
cara pandang yang bersumber pada falsafah hidup suatu bangsa dan merupakan
pantulan dari padanya yang berisi dorongan dan rangsangan didalam usaha untuk mencapai
aspirasi serta tujuan nasional.
2. Nusantara
1. Kata
Nusantara terbentuk dari lafal nusa dan lafal antara, nusa berarti pulau dan
dalam bentuk serta ucapannya menyerupai lafal Yunani nosos yang berarti pulau.
Lafal antara berarti berada diapit oleh atau berada ditengah-tengah kata
nusantara pertama kali ditemukan di bumi Indonesia pada prasasti Gunung Wilis
bertarikh 1269 M (zaman Kerajaan Singosari ) dimana Gunung Wilis terletak di
Jawa Timur. Sesudah tahun 1269 M kata nusantara ditemukan dalam kitab
Negarakertagama 1365 M yang ditulis oleh Mpu Prapanca ( Zaman Majapahit ).
2.
Kata
nusantara merupakan terjemahan dari kata Sansekerta Dwipantara, sebagaimana
terdapat dalam Kitab Ramayana dalam bahasa Sansekerta yang dihimpun semasa
pemerintahan Raja Gupta dilembah Sungai Gangga tahun 320-455 M, India Timur kata
Dwipantara terbentuk dari lafa Dwipa nusa yaitu pulau ( kepulauan ) lafal
antara yang berarti berada diapit. Menurut Kitab
Ramayana yang dimaksud dengan Dwipantara adalah pulau-pulau
(kepulauan-kepulauan) yang terletak antara India dan Cina. Menurut Kitab
Neragakertagama yang dimaksud dengan nusantara adalah pulau-pulau di luar pulau
jawa dengan Majapahit sebagai pusatnya. Dalam pengertiannya secara modern
sekarang, kata nusantara adalah pulau-pulau (kepulauan-kepulauan) Indonesia
hingga kata nusantara menjadi nama pengganti bagi Indonesia. Jadi, Wawasan Nusantara adalah cara pandang
bangsa Indonesia yang berlingkup dan demi kepentingan nasional yang berlandaskan
Pancasila, tentang diri, dan lingkungannya, serta tanah airnya sebagai negara
kepulauan dengan semua aspek kehidupannya yang beragam dan dinamis dengan
mengutamakan persatuan bangsa dan kesatuan wilayah Indonesia yang tetap
menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam semua aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan cita-cita nasional.
- Wawasan Nasional Indonesia.
Wawasan
Nasional adalah cara pandang bangsa Indonesia yang manifestasinya ditentukan
oleh kondisi dinamis bangsa Indonesia dengan latar belakang kesejahteraan,
letak dan bentuk geografi maupun keadaan yang serba subyektif kultural
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagai aspirasi dan eksistensi bangsa
Indonesia merdeka, berdaulat, kokoh, bersatu sehingga memiliki ciri dan
coraknya tersendiri sebagaimana menjiwai bangsa Indonesia dalam segala tindak kebijaksanaannya.
·
Kaitan
Wawasan Nusantara dengan Kepentingan Nasional
a.
Wawasan
Nusantara.
Wawasan Nusantara adalah inti dasar
budaya bangsa Indonesia yang dimantapkan ideologi Pancasila serta kondisi
geografi wilayah Indonesia dalam wujud pola keyakinan, pola pikir, pola sikap
dan pola tindak. Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional dikembangkan untuk
:
1. Mewujudkan serta memelihara persatuan
dan kesatuan yang serasi dan selaras.
2. Menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam
pemanfaatan lingkungan hidup bangsa dengan tetap memelihara keseimbangan
lingkungan hidupnya baik di darat, di laut, maupun di udara dan ruang angkasa.
b.
Kepentingan
Nasional.
Kepentingan Nasional Indonesia adalah
kelangsungan dan perkembangan kehidupan kemasyarakatan, kebangsaaan dan
kenegaraan Indonesia. Kepentingan Nasional Indonesia dapat ditinjau dari 3
faktor utama yakni :
1.
Karsa.
a) Arah
: Idaman Nasional
(national goal)
b) Dorongan : Kesadaran berkebangsaan dalam
proses pembinaan bangsa.
c) Dasar : Naluri manusiawi untuk hidup
bekerja dan berjuang bersama secara tata laksana (terorganisasi).
2.
Sarana.
Bercirikan pola sosial politik yang
meliputi :
a) Paham/ideologi bangsa Pancasila
b) Modal bangsa (asset nasional).
c) Kelembagaan politik
3.
Upaya
a) Pembangkitan secara umum lewat
pemasyarakatan politik.
b) Secara khusus pengenalan kepentingan
lewat pendapat politik (political opinion) sebagai hasil pengolahan dan
penyaluran lebih lanjut merupakan pendapat umum (public opinion).
c) Kaitannya. Bangsa Indonesia harus
mampu mengenali diri dan lingkungannya baik yang bersifat positif maupun
negatif sebagai sarana dan prasarana untuk mencapai cita-cita nasionalnya.
- · Kaitan Wawasan Nusantara dengan Cita-cita Nasional.
Wawasan
Nusantara melandasi tata laku bangsa Indonesia didalam ikhtiar kepribadiannya
sendiri, sebagaimana terpancar didalam lingkungan Indonesia yang sarwa
nusantara. Lingkungan Indonesia bersifat dan berwujud sarwa nusantara karena :
1. Secara fisik geografis, Indonesia
merupakan negara kepulauan yang menduduki posisi antara benua Asia dan
Australia, Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.
2. Posisi kenusaan dan antara
kenyataannya juga tercermin dan memancar dalam sikap batin dan cara pandang
bangsa Indonesia hingga menentukan kondisi sosial politik bangsa Indonesia.
3. Berlandaskan posisi fisik geografis
dan kondisi sosial politik yang sarwa nusantara itu, negara dan bangsa
Indonesia bersikap dan bertindak melaksanakan ketentuan-ketentuan UUD Republik
Indonesia 1945 dalam mewujudkan cita-cita Nasionalnya.
- · Potensi Nasional.
Potensi
suatu negara ditentukan oleh :
1. Rakyat dengan ideologi dan kesadaran
Nasionalnya.
2. Sumber kekayaan alamnya.
3. Posisi negara dalam hubungannya dengan
lingkungannya.
Dengan
menyadari akan posisi geografis Indonesia sebagai salah satu titik pusat dalam
posisi silang dunia, bangsa Indonesia mampu memandang kesegenap penjuru
lingkungannya, dimana wawasan nusantara melandasi segala upaya untuk mewujudkan
kesejahteraan serta keamanan bagi bangsa dan negara Indonesia. Dalam demikian, Indonesia tidak semata-mata memperhatikan
kepentingan nasional Indonesia sendiri, melainkan secara asasi telah menerima
beban kewajiban kodrati untuk senantiasa memperhatikan pula tuntutan
lingkungannya untuk ikut menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, perdamaian
dan budi luhur serta martabat manusia diseluruh dunia.
- · Landasan Wawasan Nasional
Perumusan
wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh
mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggung jawabkan. Oleh
karena itu, dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan wawasan
nasional. Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan
geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
1. Paham-Paham Kekuasaan
a.
Machiavelli (abad XVII)
Gerakan pembahuruan yang dipicu oleh
masuknya ajaran islam di eropa barat sekitar abad VII telah membuka dan
mengembangkan cara pandang bangsa – bangsa eropa barat sehingga menghasilkan
peradaban barat modern seperti sekarang. Machiavelli dalam bukunya yang berjudul
“The Prince” memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang
besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh.
Menurut
Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan mempertahankan
kekuasaan segala cara dihalalkan.
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik
adu domba (devide et empera) adalah sah.
3. Dalam dunia politik, yang kuat pasti
dapat bertahan dan menang.
b.
Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang di masa depan merupakan perang
total, yaitu perang yang mengarahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.
Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik
dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan
teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahankan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara
lain.
c.
Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Jendral Clausewitz sempat diusir
pasukan Napoleon hingga sampai Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang
yang berjudul “Vom Kriegen” ( tentang perang0. Menurut dia, perang adalah
kelanjutan politik dengan cara lain, bagi beliau perang sah – sah saja untuk
mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d.
Fuerback dan Heger (abad XVII)
Paham materialisme Fuerback dan teori
sintesis Hegel menimbulkan aliran kapitalisme dan komunisme. Pada waktu itu,
berkembang paham perdagangan bebas (merchantilism). Menurut mereka ukuran
keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya
terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
e.
Lenin (abad XIX)
Memodifikasi teori Clausewitz dan
teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong yaitu perang adalah kelanjutan politik
dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara lain
di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengomuniskan bangsa di dunia.
f.
Lucian W. Pye dan Sidney
Tahun 1972 dalam bukunya “Political
Cultural” dan ‘Political Development dinyatakan bahwa kemantapan suatu sistem
politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa yang
bersangkutan. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat
kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya. Dalam memproyeksi eksistensi
kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi – kondisi obyektif
tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat
menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
2. Teori–teori geopolitik (ilmu bumi
politik)
Geopolitik berasal dari
kata Geo dan politik. Geo artinya bumi dan politik berarti kekuatan yang
didasarkan kepada pertimbangan – pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif
kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Jadi, geopolitik adalah
ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti
:
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan
negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme
(mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh,
berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara
identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti
kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu
tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa
dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin
tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila
ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan
mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran
Ratzel menimbulkan dua aliran:
I.
menitik beratkan kekuatan darat.
II.
menitik beratkan kekuatan laut
Ada kaitan
antara struktur politik/kekuatan politik dengan geografi di satu pihak, dengan
tuntutan perkembangan/pertumbuhan negara yang dianologikan dengan organisme
(kehidupan biologi) di lain pihak.
b. Rudolf Kjellen
1. Negara
sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara,
hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara
merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang:
geopolitik,ekonomi politik, demo politik, sosial politik dan kratopolitik.
3. Negara tidak
harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada
serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan
kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan
Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga
dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat
militerisme dan fasisme. Pokok – pokok teori Haushofer ini pada dasarnya
menganut teori Kjellen yaitu sebagai berikut:
1. Kekuasaan
imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium maritim
untuk menguasai pengawasan di laut.
2. Negara besar
di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, Asia Barat (Jerman dan
Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.
3. Geopolitik
adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan.
Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan
hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d. Sir Halford
Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli
Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu
konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai
“daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia”
yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter
Raleigh dan Alferd Thyer Maha (konsep
wawasan bahari).
Barang siapa
menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”.
Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya
menguasai dunia.
f. W.Mitchel,
A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep
wawasan dirgantara).
Kekuatan di
udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis
terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran
dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas J. Spykman
Teori daerah
batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan
darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan
kondisi suatu negara.
- · Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia
dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk
dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
a. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa
Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang
perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih
cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak
mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung
persengketaan dan ekspansionisme.
b. Geopolitik Indonesia
Indonesia
menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai
penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh
sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
c. Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia
dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia
dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri
dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia. Untuk pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan
nasional Indonesia ditinjau dari :
a. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila.
Manusia indonesia adalah mahluk ciptaan
Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir, sadar akan keberadaannya
yang serba terhubung dengan sesama, lingkungan, alam semesta dan dengan
penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa, dan karya untuk
mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi.
Adanya kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia indonesia
memiliki motivasi demi terciptanya suasana damai dan tentram menuju kebahagiaan
serta demi terselenggaranya keteraturan dalam membina hubungan antar sesamanya.
Dengan demikian nilai – nilai pancasila
sesungguhnya telah bersemayang dan berkembang dalam hati sanubari dan
kesadaraan bangsa indonesia termasuk dalam menggali dan mengembangkan wawasan
nasional.
Wawasan nasional merupakan pancaran dari
pancasila. Oleh karena itu, menghendaki
terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri, sifat, dan
karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis, dan
golongan).
b. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Dalam
kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan
dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku
negara yang bersangkutan.
Wilayah Indonesia pada saat merdeka
masih berdasarkan peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda
yaitu “ Territoriate Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939),
dimana lebar laut wilayah indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah
masing – masing pulau indonesia.
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan
wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi
terpisah – pisah sehingga pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan
“Deklarasi Djuanda” yang isinya:
1. Segala
perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau – pulau yang termasuk
negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian – bagian
yang wajar sebagai wilayah daratan indonesia.
2. Lalu lintas
yang damai di perairan pedalaman bagi kapal – kapal asing dijamin selama dan
sekadar tidak bertentangan/ mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara
Indonesia.
3. Batas laut
teritorial adlah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik – titik
ujung yang terluar pada pulau – pulau negara Indonesia.
Sebagai negara kepulauan
yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka
peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Luas wilayah Indonesia sekitar 5.176.800km2. Yang berarti luas wilayah laut Indonesia lebih
dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan hukum laut internasional
yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat
dibedakan 3 macam yaitu :
1.
Zona Laut
Teritorial
Batas
laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar
ke arah laut lepas. Jika ada dua negara / lebih menguasai suatu lautan,
sedangkan lebar lautan tersebut kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial
ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak
antara garis dengan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Garis
dasar adalah garis khayal yang
menghubungkan titik – titik dari ujung –ujung pulau terluar. Sebuah negara
mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi
mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik diatas maupun
dibawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat / diubah menjadi
Undang – undang No. 4 Prp. 1960.
2.
Zona Landas
Kontinen
Landas
Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan
lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 m .
Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen yaitu landasan kontinen Asia
dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut
diukur dari garis dasar yaitu paling
jauh 200 mil laut. Jika ada 2 negara atau lebih menguasai lautan diatas
landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis
dasar masing – masing negara. Didalam garis batas landas kontinen, Indonesia
mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan SDA yang ada didalamnya dengan
kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang
batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17
Februari 1969.
3.
Zona Ekonomi
Eksekutif (ZEE)
Zona
Ekonomi Eksekutif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka
diukur dari garis dasar. Didalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat
kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Didalam zona ekonomi
eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa dibawah
permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip – prinsip hukum laut
internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara 2
negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis – garis
yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu
sebgai batasnya. Pengumuman tentang zona ekonomi eksklusif Indonesia
dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980. Melalui konfrensi
PBB tentang hukum laut internasional ke-3 tahun 1982, pokok-pokok negara
kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan
dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea) atau
konvensi PBB tentang hukum laut .
Indonesia
meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No. 17 th. 1985 dan sejak 16 November 1993,
Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif
(hukum yang sedang berlaku di masing-masing negara). Berlakunya UNCLOS 1982
berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti
betambah luas ZEE dan landas kontinen Indonesia. Perjuangan tentang kewilayahan
dilanjutkan untuk menegakkan kedaulatan dirgantara yakni wilayah Indonesia
secara vertikal terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationary Orbit (GSO)
untuk kepentingan ekonomi dan pertahanan
keamanan.
Ruang
udara adalah ruang yang terletak diatas ruang daratan dan ruang lautan sekitar
wilayah negara dan melekat pada bumi dimana suatu negara mempunyai hak yurisdiksi.
Ruang daratan , ruang lautan, dan ruang udara merupakan satu kesatuan
ruang yang tidak dapat dipisahkan.
Sebagian besar negara didunia, termasuk Indonesia telah meratifikasi Konvensi
Geneva 1944 (Convention on International Civil Aviation) sehingga kita menganut
pemahaman bahwa setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif
terhadap ruang udara diatas wilayahnya, dan tidak dikenal adanya hak lintas
damai. Jadi, tidak satupun pesawat udara
asing diperbolehkan melalui ruang udara nasional suatu negara tanpa izin negara
yang bersangkutan.
c. Pemikiran berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya secara etimologis
adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan
diungkapkan sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan
pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara
anggota-anggotanya. Secara universal
kebidayaan masyarakat yang heterogen mempunyai unsur – unsur yang sama:
1. Sistem
religi dan upacara keagamaan sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
2. Sistem
pengetahuan
3. Bahasa
4. Keserasian
5. Sistem mata
pencaharian
6. Sistem
teknologi dan peralatan
Sesuai
dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi
masyarakat yang bersangkutan, artinya setiap generasi yang lahir dari suatu
masyarakat dengan serta – merta mewarisi norma – norma budaya dari generasi
sebelumnya. Warisan budaya diterima secara emosional dan bersifat mengikat
kedalam (cohesiveness) sehingga menjadi sangat sensitif. Berdasar ciri dan
sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi, masyarakat Indonesia
sangat heterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat
besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relatif rendah sejalan
dengan terbatasnya masyarakat terdidik.
Besarnya
potensi antar golongan di masyarakat
yang setiap saat membuka peluang terjadinya disintegrasi bangsa semakin mendorong
perlunya dilakukan proses sosial yang akomodatif. Proses sosial tersebut
mengharuskan setiap kelompok masyarakat budaya untuk saling membuka diri,
memahami eksistensi budaya masing – masing serta mau menerima dan memberi.
Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan
kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat
tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk
membina kehidupan bersama secara harmonis.
d. Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa
dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang
sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit landasannya adalah mewujudkan
kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah timbul
semangat bernegara. Kaidah-kaidah negara modern belum ada seperti rumusan
falsafah negara, konsepsi cara pandang dsb. Yang ada berupa slogan –slogan
seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka Tunggal Ika. Penjajahan
disamping menimbulkan penderitaan juga menumbuhkan semangat untuk merdeka yang
merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908) dan sumpah
pemuda (1928).
Wawasan Nasional
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terutangnya
lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam
mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai
hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
- · Pengertian Wawasan Nusantara
1. Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya
sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2. Kelompok kerja LEMHANAS 1999.
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional. Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar
Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah: cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap
menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional
untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Wawasan Nusantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945
- · Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik
dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud
infrastruktur politik.
2. Isi (Content)
Adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat dalam pembukaaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang
berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti diatas
bangsa indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan dan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial
budaya, dan hankam. Isi menyangkut 2 hal yaitu: pertama, realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional persatuan, kedua, persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang
meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil
interaksi antara wadah dan isi nusantara yang terdiri dari:
a. Tata laku
batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari
bangsa Indonesia.
b. Tata laku
lahiriah yaitu tercemin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa
Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan
identitas jati diri bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang
memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga
menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
- · Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional,
dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup
nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga bangsa dan
aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh
dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh
lembaga negara.
- · Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar
yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi
tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan)
terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan
yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan
terhadap kesepakatan
Dengan latar belakang budaya, sejarah,
serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan
lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi:
a. Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha
mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya
disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbinaa dan terpeliharanya
persatuan dan kesatuan. Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan dan
kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek
sosial.
b. Ke luar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek
kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional
dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan
keamanan demi tercapainya tujuan nasional. Tujuannya adalah menjamin
kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia.
- · Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran
yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi
penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan
nasional. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi
paradigma nasional sebagai berikut:
1. Pancasila (dasar
negara) =>Landasan Idiil.
2. UUD 1945
(Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional.
3. Wasantara (Visi
bangsa) =>Landasan Visional.
4. Ketahanan
Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional.
5. GBHN
(Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara
adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara
negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan
bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Tujuan Wawasan Nusantara adalah
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang
lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan,
kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
Sumber : Pendidikan Kewarganegaraa, Gramedia Pustaka 2008, http://rrriiiian.wordpress.com, http://dc159.4shared.com http://elearning.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar