TUGAS SOFTSKILL MINGGU 1
· TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara yang berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Selaku warga masyarakat, warga bangsa dan negara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional sehingga pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal dimana digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan keterdugaan. Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang mengajarkan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban suatu warga negara agar setiap hal yang dikerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang diharapkan sehingga pendidikan ini sudah diterapkan sejak usia dini disetiap jenjang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada perguruan tinggi agar menghasikan penerus –penerus bangsa yang berkompeten dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.
Maksud dari adanya pendidikan kewarganegaraan adalah:
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar yang berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negaranya serta PPBN sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah:
untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa
- Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
- Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
- Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
- Mahasiswa bisa berpandangan lebih luas sebagai manusia yang berintelek.
- Mahasiswa dapat menumbuhkan solidaritas tinggi terhadap sesamanya.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan menurut Undang-Undang
Menurut UU RI no. 20 tahun 2003 adalah untuk berkembangnya potensi agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sumber;
devalove.wordpress.com, irfanramadhan4.wordpress.com, juliealmathea.wordpress.com, referensi penjelasan Bpk. Randy Napitupulu SH., MH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar