Rabu, 14 Maret 2012

tugas softskill kewarganegaraan minggu 1

TUGAS SOFTSKILL MINGGU 1

·         LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

            Setiap bangsa mempunyai sejarah perjuangan dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu menempel erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara serta agar setiap warga negara mengetahui hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan sendiri meliputi:

1.    Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia dalam dunia penjajahan dan dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2.    Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, komunikasi dan transportasi, sehingga dunia menjadi transparan. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3.    Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka membela negara demi keutuhan dan ketegakan NKRI.

·         KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN

            Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional dan Keputusan Dirjen Dikti No.267/Dikti/Kep/2000 menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar yang berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan republik indonesia.".
            Kompetensi sendiri diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai syarat untuk melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sedangkan kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat  tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab akan warga negaranya dalam hubungan anatar negara dalam memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Yang dimaksud dengan cerdas adalah kemahiran, ketepatan dan keberhasilan dalam bertindak. Sedangkan sifat tanggung jawab diperlihatkan sebagai  kebenaran tindakan dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi serta etika ajaran agama dan budaya. Oleh karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang bersifat cerdas dan penuh rasa tanggung  jawab dari mahasiswa dengan beberapa perilaku, yaitu:
1.    Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.    Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.    Besifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.    Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
 
            Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara NKRI diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasionalnya sebagaimana yang digariskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi  globalisasi setiap warga negara NKRI pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya harus tetap pada jati dirinya yang berjiwa patriotik dan cinta tanah air didalam perjuangan non fisik sesuai dengan profesi masing-masing didalam semua aspek kehidupan.

                           Sumber: devalove.wordpress.com, irfanramadhan4.wordpress.com,                                            juliealmathea.wordpress.com, Penerbit Gramedia                                                                          (Pendidikan Kewarganegaraan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar