ORGANISASI dan MANAJEMEN KOPERASI
Dalam
UU No. 25 tahun 1992 dikemukakan bahwa perangkat organisasi koperasi secara
keseluruhan terdiri dari tiga unsur. Ketiga unsur itu adalah pengawas,
pengurus, dan rapat anggota. Pengurus dan pengawas koperasi merupakan anggota
yang dipilih melalui RAT (Rapat Anggota Tahunan). Sedangkan rapat anggota
mempunyai kekuasaan tertinggi di dalam koperasi. Kekuasaan tertinggi itu
dijelaskan di dalam UU No. 25 tahun 1992 pasal 33. Dalam UU itu ditegaskan
bahwa kekuasaan di dalam rapat anggota koperasi antara lain menetapkan dasar
koperasi dan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha
koperasi.
Perangkat
organisasi koperasi lainnya adalah pengurus dan pengawas. Pengurus dan pengawas
mempunyai hubungan kerja konsultatif secara timbal-balik. Hubungan kerja
tersebut dimaksudkan agar tidak terdapat dualisme badan yang mengurus dan
memimpin organisasi. Terciptanya sebuah hubungan kerja di dalam pelaksanaan
usaha koperasi menjadikan masing-masing perangkat organisasi agar dapat
melaksanakan tanggung jawab serta kewajiban yang telah ditetapkan.
Hakikat
manajemen adalah mencapai tujuan dengan tangan orang lain. Pencapaian tujuan
dengan tangan orang lain itu dilakukan oleh manajemen. Setiap manajemen harus
melaksanakan fungsi dan aspek-aspek manajemen. Fungsi-fungsi manajemen tersebut
meliputi perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan. Sedangkan aspek-aspek
yang terdapat pada setiap koperasi dibedakan atas kegiatan koperasi, kegiatan
keuangan, kegiatan pemasaran, dan kegiatan administrasi dan umum.
Sumber:
Chaniago,
Arifinal. 1984. Perkoperasian Indonesia.
Bandung: Angkasa.
Subandi.
2007. Ekonomi Koperasi (Teori dan
Praktik). Bandung: Alfabeta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar