Minggu, 15 November 2015

TUGAS 04; Ekonomi Koperasi

ORGANISASI dan MANAJEMEN KOPERASI


Dalam UU No. 25 tahun 1992 dikemukakan bahwa perangkat organisasi koperasi secara keseluruhan terdiri dari tiga unsur. Ketiga unsur itu adalah pengawas, pengurus, dan rapat anggota. Pengurus dan pengawas koperasi merupakan anggota yang dipilih melalui RAT (Rapat Anggota Tahunan). Sedangkan rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi di dalam koperasi. Kekuasaan tertinggi itu dijelaskan di dalam UU No. 25 tahun 1992 pasal 33. Dalam UU itu ditegaskan bahwa kekuasaan di dalam rapat anggota koperasi antara lain menetapkan dasar koperasi dan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
Perangkat organisasi koperasi lainnya adalah pengurus dan pengawas. Pengurus dan pengawas mempunyai hubungan kerja konsultatif secara timbal-balik. Hubungan kerja tersebut dimaksudkan agar tidak terdapat dualisme badan yang mengurus dan memimpin organisasi. Terciptanya sebuah hubungan kerja di dalam pelaksanaan usaha koperasi menjadikan masing-masing perangkat organisasi agar dapat melaksanakan tanggung jawab serta kewajiban yang telah ditetapkan.
Hakikat manajemen adalah mencapai tujuan dengan tangan orang lain. Pencapaian tujuan dengan tangan orang lain itu dilakukan oleh manajemen. Setiap manajemen harus melaksanakan fungsi dan aspek-aspek manajemen. Fungsi-fungsi manajemen tersebut meliputi perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan. Sedangkan aspek-aspek yang terdapat pada setiap koperasi dibedakan atas kegiatan koperasi, kegiatan keuangan, kegiatan pemasaran, dan kegiatan administrasi dan umum.

Sumber:

Chaniago, Arifinal. 1984. Perkoperasian Indonesia. Bandung: Angkasa.
Subandi. 2007. Ekonomi Koperasi (Teori dan Praktik). Bandung: Alfabeta.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar