PENGERTIAN
dan PRINSIP KOPERASI
Dasar
hukum keberadaan koperasi adalah UU 1945 pasal 33. Dalam UU 1945 pasal 33 itu
dikemukakan bahwa koperasi disusun sebagai usaha bersama. Usaha bersama
tersebut dilakukan atas pendekatan asas kekeluargaan. Pendekatan asas
kekeluargaan merupakan falsafah hidup bangsa Indonesia. Pendekatan itu juga
diterapkan di setiap pengelolaan kegiatan koperasi.
Kegiatan
koperasi terbentuk atas prinsip-prinsip koperasi yang berlaku. Prinsip-prinsip
itu tercantum dalam UU No. 12 tahun 1967. Prinsip koperasi adalah suatu sistem
ide-ide abstrak untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Salah satu
prinsip itu adalah keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka serta pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
http://kementeriankoperasi.com/awal-sejarah-koperasi-di-indonesia/
http://www.depkop.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar