Minggu, 08 November 2015

TUGAS 03: EKONOMI KOPERASI



TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI




Tujuan koperasi dikemukakan dalam UU No. 25 tahun 1992 pasal 3. Tujuan itu adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Pencapaian tujuan tersebut dilakukan dengan karya dan jasa yang disumbangkan. Di dalam tujuan koperasi juga menekankan pelayanan terhadap kepentingan anggota. Pelayanan itu dilakukan secara sukarela.
Fungsi koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Fungsi itu terdapat di dalam UU No. 25 tahun 1992. Selain itu, di dalam UU juga mengemukakan bahwa koperasi harus berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat.

Sumber: 

http://kalteng.go.id/ogi/viewarticle.asp?article_id=1371 

http://www.depkop.go.id/


http://kementeriankoperasi.com/awal-sejarah-koperasi-di-indonesia/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar