TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
Tujuan
koperasi dikemukakan dalam UU No. 25 tahun 1992 pasal 3. Tujuan itu adalah untuk
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Pencapaian tujuan tersebut dilakukan
dengan karya dan jasa yang disumbangkan. Di dalam tujuan koperasi juga
menekankan pelayanan terhadap kepentingan anggota. Pelayanan itu dilakukan
secara sukarela.
Fungsi
koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosial. Fungsi itu terdapat di dalam UU No. 25 tahun 1992. Selain itu,
di dalam UU juga mengemukakan bahwa koperasi harus berperan serta secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat.
Sumber:
http://kalteng.go.id/ogi/viewarticle.asp?article_id=1371
http://www.depkop.go.id/
http://kementeriankoperasi.com/awal-sejarah-koperasi-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar