PERBANDINGAN
ETIKA PROFESI AKUNTANSI DARI ORDE LAMA SAMPAI DENGAN SEKARANG
·
Masa Orde Lama
Pada masa orde ini, praktik
akuntansi model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an)
yaitu sistem pembukuan berpasangan (Double-Entry Bookkeeping). Selain
itu, pendidikan dan pelatihan akuntansi masih di dominasi oleh sistem akuntansi
model Belanda. Namun, pindahnya orang-orang Belanda dari Indonesia pada tahun
1958 menyebabkan kelangkaan akuntan dan tenaga ahli. Atas dasar nasionalisasi
dan kelangkaan akuntan, Indonesia pada akhirnya berpaling ke praktik akuntansi
model Amerika.
·
Masa Orde Baru
Profesi akuntansi mulai
berkembang cepat sejak tahun 1967 yaitu setelah dikeluarkannya Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam
Negeri 1968. Pada tahun 1970 semua lembaga harus mengadopsi sistem akuntansi
model Amerika. Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma
Pemeriksaan Akuntan yang berlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan
pemeriksaan atas laporan keuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember
1986. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) merupakan hasil pengembangan
berkelanjutan standar profesional akuntan publik yang dimulai sejak tahun 1973.
Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986, 1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional
yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi
nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
SPAP merupakan kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis dan
aturan etika. Pernyataan standar teknis yang dikodifikasi dalam buku SPAP ini
terdiri dari:
1.
Pernyataan
Standar Auditing
·
Standar
Umum
·
Standar
Pekerjaan Lapangan
·
Standar
Pelaporan
2.
Pernyataan
Standar Atestasi
3. Pernyataan Jasa Akuntansi dan Review
4. Pernyataan Jasa Konsultansi
5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu
·
Masa Orde Sekarang
Selama tahun 1999 Dewan melakukan perubahan atas Standar
Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan menerbitkannya dalam buku
yang diberi judul “Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001”. Standar
Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari lima standar, yaitu:
- Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang
dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA).
- Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang
dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
- Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan
Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa
Akuntansi dan Review (IPSAR).
- Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK)
yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi
(IPSJK).
- Pernyataan Standar Pengendalian Mutu
(PSPM) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Pengendalian
Mutu (IPSM).
Dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan
transparasi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian laporan keuangan.
IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan
dan pemuktakhiran standar profesi akutan publik, yang berlaku efektif tanggal 1
januari 2010. Untuk standar profesional akuntan publik, dewan standar profesi
sedang dalam proses “Adoption”
terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di
tahun 2010 dan berlaku efektif 2011.
Kode etik profesi akuntan publik yang baru saja diterbitkan oleh
IAPI menyebutkan 5 prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta sikap kecermatan dan
kehati-hatian profesional
4. Prinsip Kerahasian
5. Prinsip Perilaku Profesional
Kode etik profesi akuntan publik diatur oleh AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) dimana
kode etik AICPA menjadi standar umum perilaku yang ideal. Hasil final sesuai
rapat anggota luar biasa tanggal 5 Mei 2000 mengenai Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik yang disahkan tanggal 24 Juli 2000, terdapat 8 prinsip etika
yaitu:
1.
Tanggung
jawab profesi
2.
Kepentingan
umum
3.
Integritas
4.
Objektivitas
5.
Kompetensi
dan kehati-hatian profesional
6.
Kerahasiaan
7.
Perilaku
profesional
8.
Standar
teknis
Aturan etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari:
1.
Ancaman
dan pencegahan
2.
Penunjukan
praktisi, KAP atau jarinagn KAP
3.
Benturan
kepentingan
4.
Pemasaran
jasa profesional
5.
Objektivitas
semua jasa profesional
6.
Indepedensi
dalam perikatan Assurance
Kode etik IAI terdiri dari 3 bagian, yaitu prinsip etika, aturan etika,
dan interpretasi aturan etika.
SPAP merupakan acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib
dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya. IAPI melalui Dewan SPAP
mengadopsi standar internasional yang ditetapkan oleh International Federation
of Accountants (IFAC) menjadi SPAP berbasis standar internasional, dimana SPAP
versi sebelumnya yaitu SPAP 31 Maret 2011 berbasis US GAAS. Standar
Profesional Akuntan Publik terdiri dari enam standar yaitu:
1.
Standar
Auditing.
2.
Standar
Atestasi.
3.
Standar
Jasa Akuntansi dan Review.
4.
Standar
Jasa Konsultasi.
5.
Standar
Pengendalian Mutu.
6.
Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik.