“PENGGABUNGAN BADAN USAHA DAN KONTRIBUSI RELATIF
PERUSAHAAN YANG BERGABUNG”
Definisi:
Suatu usaha untuk menggabungkan satu
dengan yang lain dalam satu kesatuan dengan tujuan untuk memperluas usaha.
Tujuan
:
·
Pemasaran yang lebih
luas.
·
Volume penjualan menjadi
lebih tinggi
·
Organisasi lebih kuat
Bentuk
penggabungan:
1. Merger
(Statutory Merger)
Hanya satu perusahaan
yang bertahan dan yang lain dibubarkan
2. Konsolidasi
(Statutory Consolidation)
Kedua perusahaan
dibubarkan dan asset ditransfer ke perusahaan lain.
3. Akuisisi
(Stock Acquistion)
Kedua perusahaan
memberikan saham, saham yang dibeli menjalankan perusahaan masing-masing dan
tidak berkaitan dengan perusahaan sebelumnya.
Penggabungan
usaha melalui usaha bersih:
1. Nilai
Buku:
Nilai
asset perusahaan yang tertera pada catatan / informasi pada umumnya
2. Nilai
Wajar:
Harga
yang berlaku umum dipasarkan yang dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran
atas harta tersebut.
Kontribusi
relative:
Jika perusahaan baru dibentuk dapat
menggunakan 2 cara:
1. Kontribusi
relative dari kekayaan bersih
Laporan keuangan
disusun atas dasar harga pasarnya.
2. Kontribusi
relative dari laba yang diproyeksikan
Perusahaan yang baru
dibentuk membutuhkan bantuan dari orang yang ahli dibidangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar