Sabtu, 12 April 2014

Rangkuman Aklan Part I

“PENGGABUNGAN BADAN USAHA DAN KONTRIBUSI RELATIF PERUSAHAAN YANG BERGABUNG”

Definisi:
Suatu usaha untuk menggabungkan satu dengan yang lain dalam satu kesatuan dengan tujuan untuk memperluas usaha.

Tujuan :
·        Pemasaran yang lebih luas.
·        Volume penjualan menjadi lebih tinggi
·        Organisasi lebih kuat

Bentuk penggabungan:
1.     Merger (Statutory Merger)
Hanya satu perusahaan yang bertahan dan yang lain dibubarkan

2.     Konsolidasi (Statutory Consolidation)
Kedua perusahaan dibubarkan dan asset ditransfer ke perusahaan lain.

3.     Akuisisi (Stock Acquistion)
Kedua perusahaan memberikan saham, saham yang dibeli menjalankan perusahaan masing-masing dan tidak berkaitan dengan perusahaan sebelumnya.

Penggabungan usaha melalui usaha bersih:
1.     Nilai Buku:
Nilai asset perusahaan yang tertera pada catatan / informasi pada      umumnya
2.     Nilai Wajar:
Harga yang berlaku umum dipasarkan yang dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran atas harta tersebut.

Kontribusi relative:
Jika perusahaan baru dibentuk dapat menggunakan 2 cara:
1.     Kontribusi relative dari kekayaan bersih
Laporan keuangan disusun atas dasar harga pasarnya.

2.     Kontribusi relative dari laba yang diproyeksikan
Perusahaan yang baru dibentuk membutuhkan bantuan dari orang yang ahli dibidangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar