1.
Prosedur untuk go public, Jelaskan?
Jawab:
Penawaran Umum atau sering pula
disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau
Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk
menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.Penawaran Umum mencakup
kegiatan-kegiatan berikut:
·
Periode Pasar Perdana yaitu ketika Efek
ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang
ditunjuk
·
Penjatahan Saham yaitu pengalokasian
Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia.
·
Pencatatan Efek di Bursa, yaitu saat
Efek tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.
Proses
Penawaran Umum saham dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan berikut:
a.
Tahap
Persiapan merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan
segala sesuatu yang berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Pada tahap yang
paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham
dalam rangka Penawaran Umum saham. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya
emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang
pasar yaitu:
·
Penjamin Emisi (underwriter). Merupakan
pihak yang paling banyak keterlibatannya dalam membantu emiten dalam rangka
penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain:
menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan
penjaminan atas penerbitan.
·
Akuntan Publik (Auditor Independen).
Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
·
Penilai untuk melakukan penilaian
terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap
tersebut;
·
Konsultan Hukum untuk memberikan
pendapat dari segi hukum (legal opinion).
·
Notaris untuk membuat akta-akta
perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran
umum dan juga notulen-notulen rapat.
b.
Tahap
Pengajuan Pernyataan Pendaftaran, pada tahap ini dilengkapi
dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada
BAPEPAM-LK hingga BAPEPAM-LK menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
c.
Tahap
Penawaran Saham merupakan tahapan utama, karena pada
waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat
membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa
Penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja.
Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi
dalam tahapan ini. Misal, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta
saham sementara yang ingin dibeli seluruh investor berjumlah 150 juta saham.
Jika investor tidak mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor
tersebut dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di
Bursa Efek.
d.
Tahap
Pencatatan saham di Bursa Efek, setelah selesai
penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di
Bursa Efek Indonesia.
2.
Jenis-jenis kepemilikan usaha?
Jawab:
a.
Perusahaan
Perorangan
Perusahaan perseorangaan adalah
perusahaan yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung
jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan
modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan. Contoh : warnet, wartel,
toko kelontong, pedagang asongan, dll.
·
Ciri
dan sifat perusahaan perseorangan :
1. Relatif
mudah didirikan dan juga dibubarkan
2. Tanggung
jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
3. Tidak
ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
4. Seluruh
keuntungan dinikmati sendiri
5. Sulit
mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
6. Keuntungan
yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
7. Jangka
waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
8. Sewaktu-waktu
dapat dipindah tangankan
Perusahaan Perseorangan : bentuk badan
usaha yang didirikan dan dimiliki oleh seseorang secara pribadi yang
bertanggung jawab penuh atas semua resiko dan aktifitas yang dijalankan.
Perusahaan perseorangan lebih mudah didirikan karena tidak perlu izin usaha,
tidak perlu berbadan hukum dan modalnya tidak besar.
b.
Perusahaan
/ Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan
usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja
sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan
adalah firma dan persekutuan komanditer alias CV. Untuk mendirikan badan usaha
persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
·
Firma
(Fa)
Firma adalah badan usaha yang didirikan
oleh seseorang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya
dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan
tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung
bersama.
Ø Ciri dan sifat firma :
1. Apabila
terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta
pribadi.
2. Setiap
anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
3. Seorang
anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
4. Keanggotaan
firma melekat dan berlaku seumur hidup
5. Seorang
anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
6. Pendiriannya
tidak memelukan akte pendirian
7. Mudah
memperoleh kredit usaha
·
Perseroan
Komanditer (CV)
Bentuk badan usaha CV adalah bentuk
perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis
untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang
usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya
beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat
dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT). Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha
bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN
yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer
terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah
tanggungjawabnya dalam perseroan. Persero Aktif yaitu orang yang aktif
menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh
atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung
jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta
dan kekayaan peribadinya.
Ø Ciri dan sifat CV
:
1. Sulit
untuk menarik modal yang telah disetor
2. Modal
besar karena didirikan banyak pihak
3. Mudah
mendapatkan kridit pinjaman
4. Ada
anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif
tinggal menunggu keuntungan
5. Relatif
mudah untuk didirikan
6. Kelangsungan
hidup perusahaan cv tidak menentu
c.
Perseroan
Terbatas ( PT )
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk
perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh
para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai
bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga
dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam
berusaha. Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2
(dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari
perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan
terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal
dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah
modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang
mengatur tentang bidang usaha tersebut. Berdasarkan Jenis Perseroan, maka
Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
1. PT-Non
Fasilitas Umum atau PT. Biasa
2. PT-Fasilitas
PMA
3. PT-Fasilitas
PMDN
4. PT-Persero
BUMN
5. PT-Perbankan
6. PT-Lembaga
Keuangan Non Perbankan
7. PT-Usaha
Khusus
·
Ciri
dan sifat PT :
1. Kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
2. Modal
dan ukuran perusahaan besar
3. Kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
4. Dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
5. Kepemilikan
mudah berpindah tangan
6. Mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
7. Keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
8. Kekuatan
dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
9. Sulit
untuk membubarkan PT
10. Pajak
berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
3.
Jenis-jenis kepemilikan usaha?
Jawab:
A.
Bentuk-Bentuk
Penggabungan
Bentuk-bentuk penggabungan dibagi
menjadi penggabungan vertikal-integral dan horizontal-paralelisasi:
·
Penggabungan
Vertikal-Integral
Penggabungan vertikal-integral atau yang
biasa disebut integrasi hulu-hilir, merupakan penggabungan antara perusahaan
yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi yang berbeda, biasanya menurut
urutan-urutan produksi atau sebaliknya. Contohnya, perusahaan penghasil bahan
baku bergabung dengan perusahaan pengolah bahan baku, kegiatan seperti ini bisa
disebut penggabungan vertikal atau integrasi hulu, kebalikannya disebut
penggabungan integral atau integrasi hilir.
·
Penggabungan
Horizontal-Paralelisasi
Penggabungan horizontal-paralelisasi
adalah penggabungan antara dua perusahaan atau lebih yang bekerja pada jalur
yang sama atau pada tingkat yang sama. Penggabungan seperti ini dapat terjadi
apabila perusahaan barang maupun jasa menggunakan bahan yang sama atau sejenis.
B.
Pengkhususan
Perusahaan
Pengkhususan perusahaan merupakan
kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau kegiatan tertentu,
dan kegiatan lainnya diserahkan pada perusahaan lain. Pengkhususan perusahaan
dapat dibagi menjadi spesialisasi dan diferensiasi.
·
Spesialisasi,
yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan yang hanya menghasilkan
satu produk saja. Contohnya, perusahaan yang hanya menghasilkan produk mie,
atau dalam bidang pelayanan jasa yaitu pelayanan transportasi udara.
·
Diferensiasi,
yaitu pengkhususan yang dilakukan perusahaan dalam fase produksi tertentu.
Contohnya seperti, adanya perusahaan penanaman, perusahaan penggilingan padi,
perusahaan penjual beras.
C.
Pengkonsentrasian
Perusahaan
Pengkonsentrasian perusahaan dapat
dibagi menjadi:
·
Trust
merupakan
Penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang sejenis maupun berlainan
menjadi badan usaha yang baru dan kuat
dimana secara hukum maupun ekonomis tidak berdiri sendiri lagi. Trust
dapat berupa penggabungan vertikal maupun horizontal. Dalam bentuk penggabungan
vertikal, trust mempunyai kegiatan produksi secara berurutan. Trust dalam
bentuk penggabungan horizontal, yaitu gabungan beberapa perusahaan yang
menghasilkan atau menjual barang yang sejenis maupun berlainan dari bahan yang
sama.
·
Holding
Company atau perusahaan induk, merupakan perusahaan yang
berbentuk corporation, dimana perusahaan tersebut menguasai sebagian besar
saham dari perusahaan lain. Dalam hal ini, perusahaan lain yang menjadi
perusahaan anak, dan kebijakan untuk perusahaan anak akan ditentukan oleh
perusahaan induk. Holding company dapat terbentuk karena adanya penggabungan
secara verikal maupun horizontal.
·
Kartel
merupakan
suatu bentuk kerjasama antara badan usaha sejenis secara sukarela yang
didasrkan atas perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
·
Sindikasi
merupakan
perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melakukan sebuah proyek.
·
Concem
adalah
bentuk kerjasama atau penggabungan beberapa perusahaan baik secara vertikal
maupun horizontal dari sekumpulan perusahaan induk. Concem dapat terjadi karena
adanya perluasan usaha secara vertikal maupun horizontal dengan mendirikan
suatu perusahaan baru.
·
Joint
Venture merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar
kerjasama antara perusahaan-perusahaan yang telah berdiri sendiri.
·
Trade
Association merupakan persekutuan beberapa
perusahaan yang berasal dari cabang perusahaan yang sama, yang bertujuan untuk
memajukan anggotanya bukan untuk mencari laba.
·
Gentlement’s
Agreement merupakan perjanjian produsen dalam daerah penjualan
dengan maksud mengurangi persaingan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar