Rabu, 14 Oktober 2015

TUGAS KELOMPOK 2

Etika Profesi Akuntan
Etika bisnis merupakan suatu rangkaian prinsip/aturan/norma yang harus diikuti apabila menjalankan bisnis.Etika bisnis terkait dengan masalah penilaian terhadap kegiatan dan perilaku bisnis yang mengacu pada kebenaran atau kejujuran berusaha (bisnis).Kebenaran disini yang dimaksud adalah etika standar yang secara umum dapat diterima dan diakui prinsip-prinsipnya baik oleh masyarakat, perusahaan dan individu. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku

1.  Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika
Lingkungan bisnis adalah segala sesuatu yang mempengaruhi aktivitas bisnis dalam suatu lembaga organisasi atau perubahan. Faktor-faktor yang mempengaruhi lingkungan bisnis adalah:
1.      Lingkungan Internal
Segala sesuatu didalam organisasi atau perusahaan yang akan mempengaruhi organisasi atau perusahaan tersebut.
2.      Lingkungan Eksternal
Segala sesuatu di luar batas-batas organisasi atau perusahaan yang mempengaruhi organisasi atau perusahaan.
Perubahan lingkungan bisnis yang semakin tidak menentu dan situasi bisnis yang semakinkomperatif menimbulkan pesaingan yang semakin tajam, ini di tandai dengan semakin banyaknya perusahaan milik pemerintah atau swasta yang didirikan baik itu perusahaan berskala besar, perusahaan menengah, maupun perusahaan berskala kecil.
Tujuan dari sebuah bisnis kecil adalah untuk tumbuh dan menghasilkan uang. Untuk melakukan itu, penting bahwa semua karyawan di papan dan bahwa kinerja mereka dan perilaku berkontribusi pada kesuksesan perusahaan.Perilaku karyawan, bagaimanapun, dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar bisnis.Pemilik usaha kecil perlu menyadari faktor-faktor dan untuk melihat perubahan perilaku karyawan yang dapat sinyal masalah, antara lain :
A.    Budaya Organisasi

Keseluruhan budaya perusahaan dampak bagaimana karyawan melakukan diri dengan rekan kerja, pelanggan dan pemasok.Lebih dari sekedar lingkungan kerja, budaya organisasi mencakup sikap manajemen terhadap karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan dan otonomi / pemberdayaan yang diberikan kepada karyawan."Nada di atas" sering digunakan untuk menggambarkan budaya organisasi perusahaan.Nada positif dapat membantu karyawan menjadi lebih produktif dan bahagia.Sebuah nada negatif dapat menyebabkan ketidakpuasan karyawan, absen dan bahkan pencurian atau vandalisme.

B.     Ekonomi Lokal

Melihat seorang karyawan dari pekerjaannya dipengaruhi oleh keadaan perekonomian setempat.Jika pekerjaan yang banyak dan ekonomi booming, karyawan secara keseluruhan lebih bahagia dan perilaku mereka dan kinerja cermin itu. Di sisi lain, saat-saat yang sulit danpengangguran yang tinggi, karyawan dapat menjadi takut dan cemas tentang memegang pekerjaan mereka.Kecemasan ini mengarah pada kinerja yang lebih rendah dan penyimpangan dalam penilaian. Dalam beberapa karyawan, bagaimanapun, rasa takut kehilangan pekerjaan dapat menjadi faktor pendorong untuk melakukan yang lebih baik.

C.     Reputasi Perusahaan dalam Komunitas

Persepsi karyawan tentang bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh masyarakat lokal dapat mempengaruhi perilaku.Jika seorang karyawan menyadari bahwa perusahaannya dianggap curang atau murah, tindakannya mungkin juga seperti itu.Ini adalah kasus hidup sampai harapan. Namun, jika perusahaan dipandang sebagai pilar masyarakat dengan banyak goodwill, karyawan lebih cenderung untuk menunjukkan perilaku serupa karena pelanggan dan pemasok berharap bahwa dari mereka

D.    Persaingan di Industri

Tingkat daya saing dalam suatu industri dapat berdampak etika dari kedua manajemen dan karyawan, terutama dalam situasi di mana kompensasi didasarkan pada pendapatan.Dalam lingkungan yang sangat kompetitif, perilaku etis terhadap pelanggan dan pemasok dapat menyelinap ke bawah sebagai karyawan berebut untuk membawa lebih banyak pekerjaan.Dalam industri yang stabil di mana menarik pelanggan baru tidak masalah, karyawan tidak termotivasi untuk meletakkan etika internal mereka menyisihkan untuk mengejar uang.
Terdapat beberapa faktor yang berpengaruh terhadap perilaku etika dalambisnis yang nampak pada ilustrasi berikut :
1.      Lingkungan Bisnis
Seringkali para eksekutif perusahaan dihadapkan pada suatu dilema yangmenekannya, seperti misalnya harus mengejar kuota penjualan, menekan ongkos-ongkos, peningkatan efrisiensi dan bersaing. Dipihak lain eksekutif perusahaan jugaharus bertanggung jawab terhadap masyarakat agar kualitas barang terjaga, harga barang terjangkau. Disini nampak terdapat dua hal yang bertentangan harus dijalankan misalnya, menekan ongkos dan efisiensi tetapi harus tetap meningkatkan kualitas produk.Eksekutif perusahaan harus pandai mengambil keputusan etis yang tidak merugikan perusahaan.

2.      Organisasi
Secara umum, anggota organisasi itu sendiri saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya (proses interaktif). Dilain pihak organisasi terhadap individu harus tetap berprilaku etis, misalnya masalah pengupahan, jam kerja maksimum.

3.      Individu
Seseorang yang memiliki filosofi moral, dalam bekerja dan berinteraksi dengan sesama akan berprilaku etis. Prinsip-prinsip yang diterima secara umum dapat dipelajari (diperoleh dari interaksi dengan teman, keluarga, dan kenalan.Dalam bekerja, individu harus memiliki tanggung jawab moral terhadap hasil pekerjaannya yang menjaga kehormatan profesinya.Bahkan beberapa profesi memiliki kode etik tertentu dalam pekerjaan.
Kode etik diperlukan untuk hal seperti berikut :
a.         Untuk menjaga keselarasan dan konsistensi antara gaya manajemen strategis dankebijakan dalam pengembangan usaha di satu pabrik dengan pengembangan social ekonomi dipihak lain.
b.        Untuk menciptakan iklim usaha yang bergairah dan suasana persaingan yangsehat.
c.         Untuk mewujudkan integritas perusahaan terhadap lingkungan, masyarakat dan pemerintah.
d.        Untuk menciptakan keterangan, kenyamanan dan keamanan batin bagiperusahaan / investor serta bagi para karyawan.
e.         Untuk dapat mengangkat harkat perusahaan nasional di dunia perdaganganinternasional.

2.  Saling Ketergantungan antara Bisnis dengan Masyarakat

Bisnis melibatkan hubungan ekonomi dengan banyak kelompok orang yang dikenal sebagai stakeholders, yaitu pelanggan, tenaga kerja, stockholders, suppliers, pesaing, pemerintah dan komunitas. Oleh karena itu para pebisnis harus mempertimbangkan semua bagian dari stakeholders dan bukan hanya stockholdernya saja. Pelanggan, penyalur, pesaing, tenaga kerja dan bahkan pemegang saham adalah pihak yang sering berperan untuk keberhasilan dalam berbisnis.
Lingkungan bisnis yang mempengaruhi perilaku etika adalah lingkungan makro dan lingkungan mikro.Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat.Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif.
Etika bisnis merupakan penerapan tanggung jawab sosial suatu bisnis yang timbul dari dalamperusahaan itu sendiri.Bisnis selalu berhubungan dengan masalah-masalah etis dalam melakukan kegiatan sehari-hari.bisnis dengan masyarakat umum juga memiliki etika pergaulan yaitu etika pergaulan bisnis.Etika pergaulan bisnis dapat meliputi beberapa hal antara lain adalah:
a.       Hubungan antara bisnis dengan langganan / konsumen
Hubungan antara bisnis dengan langgananya adalah hubungan yang paling banyak dilakukan, oleh karena itu bisnis haruslah menjaga etika pergaulanya secara baik. Adapun pergaulannya dengan langganan ini dapat disebut disini misalnya saja :Kemasan yang berbeda-beda membuat konsumen sulit untuk membedakan atau mengadakan perbandingan harga terhadap produknya.Bungkus atau kemasan membuat konsumen tidak dapat mengetahui isi didalamnya,Pemberian servis dan terutama garansi adalah merupakan tindakan yang sangat etis bagi suatu bisnis.

b.      Hubungan dengan karyawan
Manajer yang pada umumnya selalu berpandangan untuk memajukan bisnisnya sering kali harus berurusan dengan etika pergaulan dengan karyawannya. Pergaulan bisnis dengan karyawan ini meliputi beberapa hal yakni : Penarikan (recruitment), Latihan (training),
Promosi atau kenaikan pangkat, Tranfer, demosi (penurunan pangkat) maupun lay-off atau pemecatan / PHK (pemutusan hubungan kerja).

c.       Hubungan antar bisnis

Hubungan ini merupakan hubungan antara perusahaan yang satu dengan perusahan yang lain. Hal ini bisa terjadi hubungan antara perusahaan dengan para pesaing, grosir, pengecer, agen tunggal maupun distributor.

d.      Hubungan dengan investor

Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan terutama yang akan atau telah “go publik” harus menjaga pemberian informasi yang baik dan jujur dari bisnisnya kepada para insvestor atau calon investornya. prospek perusahan yang go public tersebut. Jangan sampai terjadi adanya manipulasi atau penipuan terhadap informasi terhadap hal ini.

e.       Hubungan dengan lembaga-lembaga keuangan

Hubungan dengan lembaga-lembaga keuangan terutama pajak pada umumnya merupakanhubungan pergaulan yang bersifat finansial.

3.  Perkembangan Dalam Etika Bisnis

Berikut perkembangan etika bisnis:

a.         Situasi Dahulu

Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.

b.        Masa Peralihan: tahun 1960-an
Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
c.         Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an
Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
d.        Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an
Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).
e.         Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an
Tidak terbatas lagi pada dunia Barat.Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia.Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

4.  Etika Bisnis dan Akuntan
Profesi Akuntan publik bisa dikatakan sebagai salah satu profesi kunci di era globalisasi untuk mewujudkan era transparansi bisnis yang fair, oleh karena itu kesiapan yang menyangkut profesionalisme mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi yaitu : keahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Karakter menunjukan personality seorang profesional yang diantaranya diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan etis akuntan publik akan sangat menentukan posisinya di masyarakat pemakai jasa profesionalnya. Profesi juga dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk mendapatkan nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi serta dengan melibatkan komitmen pribadi yang mendalam.Untuk menegakkan akuntansi sebagai sebuah profesi yang etis, dibutuhkan etika profesi dalam mengatur kegiatan profesinya.Etika profesi itu sendiri, dalam kerangka etika merupakan bagian dari etika sosial.Karena etika profesi menyangkut etika sosial, berarti profesi (dalam hal ini profesi akuntansi) dalam kegiatannya pasti berhubungan dengan orang/pihak lain (publik). Dalam menjaga hubungan baik dengan pihak lain tersebut akuntan haruslah dapat menjaga kepercayaan publik.               
Dalam kenyataannya, banyak akuntan yang tidak memahami kode etik profesinya sehingga dalam prakteknya mereka banyak melanggar kode etik.Hal ini menyebabkan menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap profesi akuntansi.Kondisi ini diperburuk dengan adanya perilaku beberapa akuntan yang sengaja melanggar kode etik profesinya demi memenuhi kepentingan mereka sendiri.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu: kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan.Banyak orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan bahwa, bisnis tidak memerlukan etika.
Dalam menciptakan etika bisnis, Dalimunthe (2004) menganjurkan untuk memperhatikan hal sebagai berikut :
1.      Pengendalian Diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnissendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang atau memakan pihak laindengan menggunakan keuntungan tersebut. Kalau keuntungan yang diperoleh merupakan hak  bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang “etik”.

2.      Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.

3.      Mempertahankan Jati Diri
Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.Namun demikian bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.

4.      Menciptakan Persaingan yang Sehat

Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.

5.      Menerapkan Konsep “Pembangunan Berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa datang.

6.      Menghindari Sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.

7.      Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah. juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.

8.      Menumbuhkan Sikap Saling Percaya antar Golongan Pengusaha
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada sikap saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah, sehingga pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan.Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.

9.      Konsekuen dan Konsisten dengan Aturan main Bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orangtidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada “oknum”, baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan “kecurangan” demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan “gugur” satu demi satu.

10.  Memelihara Kesepakatan
Memelihara kesepakatan atau menumbuh kembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis. Jika etika ini telah dimiliki oleh semua pihak,  jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.

11.  Menuangkan ke dalam Hukum Positif
Perlunya sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hukum positif yang menjadi Peraturan Perundang-undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut,seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.

Sumber:

Minggu, 04 Oktober 2015

ETIKA PROFESI AKUNTAN

Sejarah Perkembangan Etika Profesi Akuntansi di Indonesia



Akuntansi mulai diterapkan di Indonesia sejak tahun 1642. Akan tetapi, bukti yang jelas terdapat pada pembukuan Amphion Societeit yang berdiri di Jakarta sejak 1747. Selanjutnya akuntansi di Indonesia berkembang setelah UU Tanam Paksa dihapuskan pada tahun 1870. Ha ini mengakibatkan munculnya para pengusaha swasta Belanda yang menanamkan modalnya di Indonesia. Pada era ini, Belanda mengenalkan sistem pembukuan berpasangan sebagaimana yang dikembangkan oleh Lucas Pacioli.
Pada era penjajahan, tidak ada orang Indonesia yang bekerja sebagai akuntan publik. Orang Indonesa pertama yang bekerja di bidang akuntansi adalah JD Massie, yang diangkat sebagai pemegang buku pada Jawatan Akuntan Pajak pada tanggal 21 September 1929 (Soemarso 1995). Kesempatan bagi akuntan lokal (Indonesia) mulai muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Pada tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soermarso 1995). 
  1. Masa Orde Lama
Praktik akuntansi model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. Nasionalisasi atas perusahaan yang dimiliki Belanda dan pindahnya orang orang Belanda dari Indonesia pada tahun 1958 menyebabkan kelangkaan akuntan dan tenaga ahli (Diga dan Yunus 1997). Kegiatan ekonomi pada masa penjajahan meningkat cepat selama tahun 1800an dan awal tahun 1900an. Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong munculnya permintaan akan tenaga akuntan dan juru buku yang terlatih. Akibatnya, fungsi auditing mulai dikenalkan di Indonesia pada tahun 1907. Peluang terhadap kebutuhan audit ini akhirnya diambil oleh akuntan Belanda dan Inggris yang masuk ke Indonesia untuk membantu kegiatan administrasi di perusahaan tekstil dan perusahaan manufaktur. Internal auditor yang pertama kali datang di Indonesia adalah J.W Labrijn-yang sudah berada di Indonesia pada tahun 1896 dan orang pertama yang melaksanakan pekerjaan audit (menyusun dan mengontrol pembukuan perusahaan) adalah Van Schagen yang dikirim ke Indonesia pada tahun 1907. Pengiriman Van Schagen merupakan titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan Negara-Government Accountant Dienst yang terbentuk pada tahun 1915. Akuntan publik yang pertama adalah Frese & Hogeweg yang mendirikan kantor di Indonesia pada tahun 1918. Pendirian kantor ini diikuti kantor akuntan yang lain yaitu kantor akuntan H.Y.Voerens pada tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak “Belasting Accountant Dienst”.
Pada tahun 1957, kelompok pertama mahasiswa akuntansi lulus dari Universitas Indonesia. Namun demikian, kantor akuntan publik milik orang Belanda tidak mengakui kualifikasi mereka. Atas dasar kenyataan tersebut, akuntan lulusan Universitas Indonesia bersama-sama dengan akuntan senior lulusan Belanda mendirikan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tanggal 23 Desember 1957. professor Soemarjo Tjitrosidojo – akademisi berpendidikan Belanda adalah Ketua Umum IAI yang pertama. Tujuan didirikannya IAI ini antara lain mempromosikan status profesi akuntansi, mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan keahlian serta kompetensi akuntan. Atas dasar nasionalisasi dan kelangkaan akuntan, Indonesia pada akhirnya berpaling ke praktik akuntansi model Amerika. Namun demikian, pada era ini praktik akuntansi model Amerika mampu berbaur dengan akuntansi model Belanda, terutama yang terjadi di lembaga pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang menawarkan pendidikan akuntansi, seperti pembukaan jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institut Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN) 1990, Univesitas Padjajaran 1961, Universitas Sumatera Utara 1962, Universitas Airlangga 1962 dan Universitas Gadjah Mada 1964 telah mendorong pergantian praktik akuntansi model Belanda dengan model Amerika pada tahun 1960. Selama tahun 1960an, menurunnya peran kegiatan keuangan mengakibatkan penurunan permintaan jasa akuntansi dan kondisi ini berpengaruh pada perkembangan profesi akuntansi di Indonesia. Namun demikian, perubahan kondisi ekonomi dan politik yang terjadi pada akhir era tersebut, telah mendorong pertumbuhan profesi akuntansi.

  1. Masa Orde Baru
Profesi akuntansi mulai berkembang cepat sejak tahun 1967 yaitu setelah dikeluarkannya Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri 1968. Usaha profesionalisasi IAI mendapat sambutan ketika dilaksanakan konvensi akuntansi yang pertama pada tahun 1969. hal ini terutama disebabkan oleh adanya Surat Keputusan Menteri Keuangan yang mewajibkan akuntan bersertifikat menjadi anggota IAI. Pada tahun 1970 semua lembaga harus mengadopsi sistem akuntansi model Amerika. Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok tehnokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi dan akuntansi. Kelompok tersebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yang lebih kompetitif dan lebih berorientasi pada pasar-dengan dukungan praktik akuntansi yang baik. Kebijakan kelompok tersebut memperoleh dukungan yang kuat dari investor asing dan lembaga-lembaga internasional.
Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan didalam Kongres ke III Ikatan Akuntan Indonesia. Pada tanggal 19 April 1986, Norma Pemeriksaan Akuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, serta disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma pemeriksaan yang berlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas laporan keuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun 1992, Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi yang memasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1 sampai dengan Nomor.2. Indonesia merubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan menjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik.
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) merupakan hasil pengembangan berkelanjutan standar profesional akuntan publik yang dimulai sejak tahun 1973. Pada tahap awal perkembangannya, standar ini disusun oleh suatu komite dalam organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan. SPAP merupakan kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis dan aturan etika. Pernyataan standar teknis yang dikodifikasi dalam buku SPAP ini terdiri dari:

1.      Pernyataan Standar Auditing
·         Standar Umum
·         Standar Pekerjaan Lapangan
·         Standar Pelaporan

2.      Pernyataan Standar Atestasi
Standar atestasi memberikan kerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati). Standar atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT).

3.      Pernyataan Jasa Akuntansi dan Review
Standar Jasa Akuntansi dan Review memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.

4.      Pernyataan Jasa Konsultansi
Standar Jasa Konsultansi memberikan panduan bagi praktisi yang menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik.

5.      Pernyataan Standar Pengendalian Mutu
Dalam perikatan jasa profesional, kantor akuntan publik bertanggung jawab untuk mematuhi berbagai standar relevan yang telah diterbitkan oleh Dewan dan Kompartemen Akuntan Publik. Dalam pemenuhan tanggung jawab tersebut, kantor akuntan publik wajib mempertimbangkan integritas stafnya dalam menentukan hubungan profesionalnya.

  1. Masa Sekarang (Setelah Orde Baru)
Jatuhnya nilai rupiah pada tahun 1997-1998 makin meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan. Sampai awal 1998, kebangkrutan konglomarat, collapsenya sistem perbankan, meningkatnya inflasi dan pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama dengan IMF dan melakukan negosiasi atas berbagai paket penyelamat yang ditawarkan IMF. Pada waktu ini, kesalahan secara tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik akuntansi dan rendahnya kualitas keterbukaan informasi (transparency). Walaupun demikian, keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat jasa akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai banyak mendorong berkembangnya profesi adalah:
1.      Tumbuhnya pasar modal.
2.      Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.
3.  Adanya kerja sama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia.
4.      Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan perekonomian.

Selama tahun 1999 Dewan melakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001”. Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari lima standar, yaitu:
  1. Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA).
  2. Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
  3. Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
  4. Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
  5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM).
Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparasi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian laporan keuangan. IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk mlakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemuktakhiran standar profesi akutan publik, yang berlaku efektif tanggal 1 januari 2010. Untuk standar profesional akuntan publik, dewan standar profesi sedang dalam proses “Adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010 dan berlaku efektif 2011.
Kode etik profesi akuntan publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1.      Prinsip Integritas
2.      Prinsip Objektivitas
3.      Prinsip Kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional
4.      Prinsip Kerahasian
5.      Prinsip Perilaku Profesional
Kode etik profesi akuntan publik diatur oleh AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) dimana kode etik AICPA menjadi standar umum perilaku yang ideal. Hasil final sesuai rapat anggota luar biasa tanggal 5 Mei 2000 mengenai Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang disahkan tanggal 24 Juli 2000, terdapat 8 prinsip etika yaitu:

1.      Tanggung jawab profesi
2.      Kepentingan umum
3.      Integritas
4.      Objektivitas
5.      Kompetensi dan kehati-hatian profesional
6.      Kerahasiaan
7.      Perilaku profesional
8.      Standar teknis

Aturan etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari:
1.      Ancaman dan pencegahan
2.      Penunjukan praktisi, KAP atau jarinagn KAP
3.      Benturan kepentingan
4.      Pemasaran jasa profesional
5.      Objektivitas semua jasa profesional
6.      Indepedensi dalam perikatan Assurance

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) merupakan Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang memiliki kewenangan salah satunya menyusun dan menetapkan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Kewenangan tersebut dijalankan oleh Dewan SPAP. SPAP merupakan acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya. IAPI melalui Dewan SPAP mengadopsi standar internasional yang ditetapkan oleh International Federation of Accountants (IFAC) menjadi SPAP berbasis standar internasional, dimana SPAP versi sebelumnya yaitu SPAP 31 Maret 2011 berbasis US GAAS. Standar Profesional Akuntan Publik terdiri dari enam standar yaitu:
1.        Standar Auditing.
2.        Standar Atestasi.
3.        Standar Jasa Akuntansi dan Review.
4.        Standar Jasa Konsultasi.
5.        Standar Pengendalian Mutu.
6.        Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.
Dewan SPAP telah menyelesaikan adopsi untuk beberapa standar, yaitu Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik), Standar Pengendalian Mutu 1 (SPM 1), Kerangka untuk Perikatan Asurans, Standar Audit (SA) dan Standar Perikatan Review (SPR) dan sedang melanjutkan standar-standar yang lain.
Kode Etik mengatur mengenai prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. SPM 1 mengatur tanggung jawab KAP atas sistem pengendalian mutu dalam melaksanakan perikatan asurans (Audit, Reviu, dan Perikatan Asurans Lainnya) dan perikatan selain asurans. Kerangka untuk Perikatan Asurans mengatur perikatan asurans yang dilakukan oleh praktisi. Kerangka ini menyediakan kerangka acuan bagi praktisi dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perikatan asurans, seperti pihak yang melakukan perikatan dengan praktisi. SA mengatur mengenai standar yang digunakan oleh praktisi ketika melaksanakan audit atas laporan keuangan. SPR mengatur mengenai standar yang digunakan oleh praktisi ketika melaksanakan review atas laporan keuangan. Standar-standar tersebut berlaku efektif :
  1. Kode Etik berlaku efektif 1 Januari 2011
  2. SPM 1 berlaku efektif 1 Januari 2013.
  3. Kerangka untuk Perikatan Asurans berlaku efektif untuk perikatan audit atau review atas laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah: (i) tanggal 1 Januari 2013 (untuk Emiten), atau (ii) tanggal 1 Januari 2014 (untuk entitas selain Emiten; penerapan dini dianjurkan). Perikatan audit atau reviu atas laporan keuangan untuk periode yang dimulai sebelum: (i) tanggal 1 Januari 2013 (untuk Emiten), atau (ii) tanggal 1 Januari 2014 (untuk entitas selain Emiten (jika tidak melakukan penerapan dini)) tetap menggunakan Standar Auditing (untuk perikatan audit atau perikatan reviu laporan keuangan entitas publik) atau Standar Jasa Akuntansi dan Review yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik versi 31 Maret 2011 yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.
  4. SA berlaku efektif untuk audit atas laporan keuangan untuk periode yangdimulai pada atau setelah tanggal: (i) 1 Januari 2013 (untuk Emiten), atau (ii) 1 Januari 2014 (untuk entitas selain Emiten). Penerapan dinidianjurkan untuk entitas selain Emiten.
  5. SPR berlaku efektif untuk reviu atas laporan keuangan untuk periode yangdimulai pada atau setelah tanggal: (i) 1 Januari 2013 (untuk Emiten),atau (ii) 1 Januari 2014 (untuk entitas selain Emiten). Penerapan dinidianjurkan untuk entitas selain Emiten.

Sumber: