Sejarah Perkembangan Etika Profesi Akuntansi di Indonesia
Akuntansi mulai diterapkan di Indonesia
sejak tahun 1642. Akan tetapi, bukti yang jelas terdapat pada pembukuan Amphion
Societeit yang berdiri di Jakarta sejak 1747. Selanjutnya akuntansi di
Indonesia berkembang setelah UU Tanam Paksa dihapuskan pada tahun 1870. Ha ini mengakibatkan
munculnya para pengusaha swasta Belanda yang menanamkan modalnya di Indonesia. Pada
era ini, Belanda mengenalkan sistem pembukuan berpasangan sebagaimana yang
dikembangkan oleh Lucas Pacioli.
Pada era
penjajahan, tidak ada orang Indonesia yang bekerja sebagai akuntan publik.
Orang Indonesa pertama yang bekerja di bidang akuntansi adalah JD Massie, yang
diangkat sebagai pemegang buku pada Jawatan Akuntan Pajak pada tanggal 21
September 1929 (Soemarso 1995). Kesempatan bagi akuntan lokal (Indonesia) mulai
muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Pada
tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof.
Dr. Abutari (Soermarso 1995).
- Masa Orde Lama
Praktik akuntansi model Belanda
masih digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan
pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda.
Nasionalisasi atas perusahaan yang dimiliki Belanda dan pindahnya orang orang
Belanda dari Indonesia pada tahun 1958 menyebabkan kelangkaan akuntan dan
tenaga ahli (Diga dan Yunus 1997). Kegiatan ekonomi pada masa penjajahan
meningkat cepat selama tahun 1800an dan awal tahun 1900an. Peningkatan kegiatan
ekonomi mendorong munculnya permintaan akan tenaga akuntan dan juru buku yang
terlatih. Akibatnya, fungsi auditing mulai dikenalkan di Indonesia pada tahun
1907. Peluang terhadap kebutuhan audit ini akhirnya diambil oleh akuntan
Belanda dan Inggris yang masuk ke Indonesia untuk membantu kegiatan
administrasi di perusahaan tekstil dan perusahaan manufaktur. Internal auditor
yang pertama kali datang di Indonesia adalah J.W Labrijn-yang sudah berada di
Indonesia pada tahun 1896 dan orang pertama yang melaksanakan pekerjaan audit
(menyusun dan mengontrol pembukuan perusahaan) adalah Van Schagen yang dikirim ke Indonesia pada tahun 1907. Pengiriman Van Schagen merupakan titik tolak
berdirinya Jawatan Akuntan Negara-Government
Accountant Dienst yang terbentuk pada tahun 1915. Akuntan publik yang
pertama adalah Frese & Hogeweg
yang mendirikan kantor di Indonesia pada tahun 1918. Pendirian kantor ini
diikuti kantor akuntan yang lain yaitu kantor akuntan H.Y.Voerens pada tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak “Belasting Accountant Dienst”.
Pada tahun 1957, kelompok pertama
mahasiswa akuntansi lulus dari Universitas Indonesia. Namun demikian, kantor
akuntan publik milik orang Belanda tidak mengakui kualifikasi mereka. Atas
dasar kenyataan tersebut, akuntan lulusan Universitas Indonesia bersama-sama
dengan akuntan senior lulusan Belanda mendirikan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
pada tanggal 23 Desember 1957. professor Soemarjo Tjitrosidojo – akademisi
berpendidikan Belanda adalah Ketua Umum IAI yang pertama. Tujuan didirikannya
IAI ini antara lain mempromosikan status profesi akuntansi, mendukung
pembangunan nasional dan meningkatkan keahlian serta kompetensi akuntan. Atas
dasar nasionalisasi dan kelangkaan akuntan, Indonesia pada akhirnya berpaling
ke praktik akuntansi model Amerika. Namun demikian, pada era ini praktik
akuntansi model Amerika mampu berbaur dengan akuntansi model Belanda, terutama
yang terjadi di lembaga pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi
pendidikan tinggi yang menawarkan pendidikan akuntansi, seperti pembukaan
jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institut Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi
Akuntansi Negara-STAN) 1990, Univesitas Padjajaran 1961, Universitas Sumatera
Utara 1962, Universitas Airlangga 1962 dan Universitas Gadjah Mada 1964 telah
mendorong pergantian praktik akuntansi model Belanda dengan model Amerika pada
tahun 1960. Selama tahun 1960an, menurunnya peran kegiatan keuangan
mengakibatkan penurunan permintaan jasa akuntansi dan kondisi ini berpengaruh
pada perkembangan profesi akuntansi di Indonesia. Namun demikian, perubahan
kondisi ekonomi dan politik yang terjadi pada akhir era tersebut, telah
mendorong pertumbuhan profesi akuntansi.
- Masa Orde Baru
Profesi akuntansi mulai berkembang
cepat sejak tahun 1967 yaitu setelah dikeluarkannya Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan
Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri 1968. Usaha profesionalisasi IAI
mendapat sambutan ketika dilaksanakan konvensi akuntansi yang pertama pada
tahun 1969. hal ini terutama disebabkan oleh adanya Surat Keputusan Menteri
Keuangan yang mewajibkan akuntan bersertifikat menjadi anggota IAI. Pada tahun
1970 semua lembaga harus mengadopsi sistem akuntansi model Amerika. Pada pertengahan tahun 1980an,
sekelompok tehnokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi
dan akuntansi. Kelompok tersebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yang lebih
kompetitif dan lebih berorientasi pada pasar-dengan dukungan praktik akuntansi
yang baik. Kebijakan kelompok tersebut memperoleh dukungan yang kuat dari
investor asing dan lembaga-lembaga internasional.
Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia
berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan didalam Kongres
ke III Ikatan Akuntan Indonesia. Pada tanggal 19 April 1986, Norma Pemeriksaan
Akuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, serta
disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma pemeriksaan
yang berlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas
laporan keuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun 1992,
Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi
yang memasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi
No.1 sampai dengan Nomor.2. Indonesia merubah nama Komite Norma Pemeriksaan
Akuntan menjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik.
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
merupakan hasil pengembangan berkelanjutan standar profesional akuntan publik
yang dimulai sejak tahun 1973. Pada tahap awal perkembangannya, standar ini
disusun oleh suatu komite dalam organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang
diberi nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan. SPAP merupakan kodifikasi
berbagai pernyataan standar teknis dan aturan etika. Pernyataan standar teknis
yang dikodifikasi dalam buku SPAP ini terdiri dari:
1.
Pernyataan
Standar Auditing
·
Standar
Umum
·
Standar
Pekerjaan Lapangan
·
Standar
Pelaporan
2.
Pernyataan
Standar Atestasi
Standar atestasi memberikan kerangka
untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan
tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis,
pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi
lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan
prosedur yang disepakati). Standar atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci
dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT).
3. Pernyataan Jasa Akuntansi dan Review
Standar
Jasa Akuntansi dan Review memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi
jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.
4. Pernyataan Jasa Konsultansi
Standar Jasa Konsultansi memberikan
panduan bagi praktisi yang menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui
kantor akuntan publik.
5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu
Dalam perikatan jasa profesional,
kantor akuntan publik bertanggung jawab untuk mematuhi berbagai standar relevan
yang telah diterbitkan oleh Dewan dan Kompartemen Akuntan Publik. Dalam
pemenuhan tanggung jawab tersebut, kantor akuntan publik wajib mempertimbangkan
integritas stafnya dalam menentukan hubungan profesionalnya.
- Masa Sekarang (Setelah Orde Baru)
Jatuhnya nilai rupiah pada tahun
1997-1998 makin meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki kualitas
pelaporan keuangan. Sampai awal 1998, kebangkrutan konglomarat, collapsenya sistem perbankan,
meningkatnya inflasi dan pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama dengan
IMF dan melakukan negosiasi atas berbagai paket penyelamat yang ditawarkan IMF.
Pada waktu ini, kesalahan secara tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik
akuntansi dan rendahnya kualitas keterbukaan informasi (transparency). Walaupun demikian, keberadaan profesi akuntan tetap
diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping
adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga
sangat ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan
manfaat jasa akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai banyak mendorong
berkembangnya profesi adalah:
1.
Tumbuhnya
pasar modal.
2.
Pesatnya
pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.
3. Adanya
kerja sama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan publik
dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia.
4.
Berkembangnya
penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan perekonomian.
Selama tahun 1999 Dewan melakukan
perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan
menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar Profesional Akuntan Publik
per 1 Januari 2001”. Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001
terdiri dari lima standar, yaitu:
- Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi
dengan Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA).
- Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi
dengan InterpretasiPernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
- Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR)
yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan
Review (IPSAR).
- Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang
dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
- Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang
dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM).
Sehubungan dengan perkembangan yang
terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparasi dan akuntabilitas yang
lebih besar atas penyajian laporan keuangan. IAPI merasa adanya suatu kebutuhan
untuk mlakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemuktakhiran standar
profesi akutan publik, yang berlaku efektif tanggal 1 januari 2010. Untuk standar
profesional akuntan publik, dewan standar profesi sedang dalam proses “Adoption” terhadap International Standar
on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010 dan berlaku efektif
2011.
Kode etik profesi akuntan publik
yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip dasar etika profesi,
yaitu:
1.
Prinsip
Integritas
2.
Prinsip
Objektivitas
3.
Prinsip
Kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional
4.
Prinsip
Kerahasian
5.
Prinsip
Perilaku Profesional
Kode etik profesi akuntan publik
diatur oleh AICPA (American Institute of
Certified Public Accountants) dimana kode etik AICPA menjadi standar umum
perilaku yang ideal. Hasil final sesuai rapat anggota luar biasa tanggal 5 Mei
2000 mengenai Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang disahkan tanggal 24
Juli 2000, terdapat 8 prinsip etika yaitu:
1.
Tanggung
jawab profesi
2.
Kepentingan
umum
3.
Integritas
4.
Objektivitas
5.
Kompetensi
dan kehati-hatian profesional
6.
Kerahasiaan
7.
Perilaku
profesional
8.
Standar
teknis
Aturan etika Kompartemen Akuntan
Publik terdiri dari:
1.
Ancaman
dan pencegahan
2.
Penunjukan
praktisi, KAP atau jarinagn KAP
3.
Benturan
kepentingan
4.
Pemasaran
jasa profesional
5.
Objektivitas
semua jasa profesional
6.
Indepedensi
dalam perikatan Assurance
Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) merupakan Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan yang memiliki kewenangan salah satunya menyusun dan menetapkan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Kewenangan tersebut dijalankan oleh Dewan
SPAP. SPAP merupakan acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib
dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya. IAPI melalui Dewan SPAP
mengadopsi standar internasional yang ditetapkan oleh International Federation
of Accountants (IFAC) menjadi SPAP berbasis standar internasional, dimana SPAP
versi sebelumnya yaitu SPAP 31 Maret 2011 berbasis US GAAS. Standar
Profesional Akuntan Publik terdiri dari enam standar yaitu:
1.
Standar
Auditing.
2.
Standar
Atestasi.
3.
Standar
Jasa Akuntansi dan Review.
4.
Standar
Jasa Konsultasi.
5.
Standar
Pengendalian Mutu.
6.
Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik.
Dewan SPAP telah menyelesaikan
adopsi untuk beberapa standar, yaitu Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode
Etik), Standar Pengendalian Mutu 1 (SPM 1), Kerangka untuk Perikatan Asurans,
Standar Audit (SA) dan Standar Perikatan Review (SPR) dan sedang melanjutkan
standar-standar yang lain.
Kode Etik mengatur mengenai prinsip
dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam
kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI
maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang
meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti
yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. SPM 1 mengatur
tanggung jawab KAP atas sistem pengendalian mutu dalam melaksanakan perikatan
asurans (Audit, Reviu, dan Perikatan Asurans Lainnya) dan perikatan selain
asurans. Kerangka untuk Perikatan Asurans mengatur perikatan asurans yang
dilakukan oleh praktisi. Kerangka ini menyediakan kerangka acuan bagi praktisi
dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perikatan asurans, seperti pihak yang
melakukan perikatan dengan praktisi. SA mengatur mengenai standar yang
digunakan oleh praktisi ketika melaksanakan audit atas laporan keuangan. SPR
mengatur mengenai standar yang digunakan oleh praktisi ketika melaksanakan
review atas laporan keuangan. Standar-standar tersebut berlaku efektif :
- Kode Etik berlaku efektif 1 Januari 2011
- SPM 1 berlaku efektif 1 Januari 2013.
- Kerangka untuk Perikatan Asurans berlaku efektif untuk
perikatan audit atau review atas laporan keuangan untuk periode yang
dimulai pada atau setelah: (i) tanggal 1 Januari 2013 (untuk Emiten), atau
(ii) tanggal 1 Januari 2014 (untuk entitas selain Emiten; penerapan dini
dianjurkan). Perikatan audit atau reviu atas laporan keuangan untuk
periode yang dimulai sebelum: (i) tanggal 1 Januari 2013 (untuk Emiten),
atau (ii) tanggal 1 Januari 2014 (untuk entitas selain Emiten (jika tidak
melakukan penerapan dini)) tetap menggunakan Standar Auditing (untuk
perikatan audit atau perikatan reviu laporan keuangan entitas publik) atau
Standar Jasa Akuntansi dan Review yang tercantum dalam Standar Profesional
Akuntan Publik versi 31 Maret 2011 yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia.
- SA berlaku efektif untuk audit atas laporan keuangan
untuk periode yangdimulai pada atau setelah tanggal: (i) 1 Januari 2013
(untuk Emiten), atau (ii) 1 Januari 2014 (untuk entitas selain Emiten).
Penerapan dinidianjurkan untuk entitas selain Emiten.
- SPR berlaku efektif untuk reviu atas laporan keuangan untuk
periode yangdimulai pada atau setelah tanggal: (i) 1 Januari 2013 (untuk
Emiten),atau (ii) 1 Januari 2014 (untuk entitas selain Emiten). Penerapan
dinidianjurkan untuk entitas selain Emiten.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar