Minggu, 04 Oktober 2015

ETIKA PROFESI AKUNTAN

Sejarah Perkembangan Etika Profesi Akuntansi di Indonesia



Akuntansi mulai diterapkan di Indonesia sejak tahun 1642. Akan tetapi, bukti yang jelas terdapat pada pembukuan Amphion Societeit yang berdiri di Jakarta sejak 1747. Selanjutnya akuntansi di Indonesia berkembang setelah UU Tanam Paksa dihapuskan pada tahun 1870. Ha ini mengakibatkan munculnya para pengusaha swasta Belanda yang menanamkan modalnya di Indonesia. Pada era ini, Belanda mengenalkan sistem pembukuan berpasangan sebagaimana yang dikembangkan oleh Lucas Pacioli.
Pada era penjajahan, tidak ada orang Indonesia yang bekerja sebagai akuntan publik. Orang Indonesa pertama yang bekerja di bidang akuntansi adalah JD Massie, yang diangkat sebagai pemegang buku pada Jawatan Akuntan Pajak pada tanggal 21 September 1929 (Soemarso 1995). Kesempatan bagi akuntan lokal (Indonesia) mulai muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Pada tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soermarso 1995). 
  1. Masa Orde Lama
Praktik akuntansi model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. Nasionalisasi atas perusahaan yang dimiliki Belanda dan pindahnya orang orang Belanda dari Indonesia pada tahun 1958 menyebabkan kelangkaan akuntan dan tenaga ahli (Diga dan Yunus 1997). Kegiatan ekonomi pada masa penjajahan meningkat cepat selama tahun 1800an dan awal tahun 1900an. Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong munculnya permintaan akan tenaga akuntan dan juru buku yang terlatih. Akibatnya, fungsi auditing mulai dikenalkan di Indonesia pada tahun 1907. Peluang terhadap kebutuhan audit ini akhirnya diambil oleh akuntan Belanda dan Inggris yang masuk ke Indonesia untuk membantu kegiatan administrasi di perusahaan tekstil dan perusahaan manufaktur. Internal auditor yang pertama kali datang di Indonesia adalah J.W Labrijn-yang sudah berada di Indonesia pada tahun 1896 dan orang pertama yang melaksanakan pekerjaan audit (menyusun dan mengontrol pembukuan perusahaan) adalah Van Schagen yang dikirim ke Indonesia pada tahun 1907. Pengiriman Van Schagen merupakan titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan Negara-Government Accountant Dienst yang terbentuk pada tahun 1915. Akuntan publik yang pertama adalah Frese & Hogeweg yang mendirikan kantor di Indonesia pada tahun 1918. Pendirian kantor ini diikuti kantor akuntan yang lain yaitu kantor akuntan H.Y.Voerens pada tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak “Belasting Accountant Dienst”.
Pada tahun 1957, kelompok pertama mahasiswa akuntansi lulus dari Universitas Indonesia. Namun demikian, kantor akuntan publik milik orang Belanda tidak mengakui kualifikasi mereka. Atas dasar kenyataan tersebut, akuntan lulusan Universitas Indonesia bersama-sama dengan akuntan senior lulusan Belanda mendirikan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tanggal 23 Desember 1957. professor Soemarjo Tjitrosidojo – akademisi berpendidikan Belanda adalah Ketua Umum IAI yang pertama. Tujuan didirikannya IAI ini antara lain mempromosikan status profesi akuntansi, mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan keahlian serta kompetensi akuntan. Atas dasar nasionalisasi dan kelangkaan akuntan, Indonesia pada akhirnya berpaling ke praktik akuntansi model Amerika. Namun demikian, pada era ini praktik akuntansi model Amerika mampu berbaur dengan akuntansi model Belanda, terutama yang terjadi di lembaga pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang menawarkan pendidikan akuntansi, seperti pembukaan jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institut Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN) 1990, Univesitas Padjajaran 1961, Universitas Sumatera Utara 1962, Universitas Airlangga 1962 dan Universitas Gadjah Mada 1964 telah mendorong pergantian praktik akuntansi model Belanda dengan model Amerika pada tahun 1960. Selama tahun 1960an, menurunnya peran kegiatan keuangan mengakibatkan penurunan permintaan jasa akuntansi dan kondisi ini berpengaruh pada perkembangan profesi akuntansi di Indonesia. Namun demikian, perubahan kondisi ekonomi dan politik yang terjadi pada akhir era tersebut, telah mendorong pertumbuhan profesi akuntansi.

  1. Masa Orde Baru
Profesi akuntansi mulai berkembang cepat sejak tahun 1967 yaitu setelah dikeluarkannya Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri 1968. Usaha profesionalisasi IAI mendapat sambutan ketika dilaksanakan konvensi akuntansi yang pertama pada tahun 1969. hal ini terutama disebabkan oleh adanya Surat Keputusan Menteri Keuangan yang mewajibkan akuntan bersertifikat menjadi anggota IAI. Pada tahun 1970 semua lembaga harus mengadopsi sistem akuntansi model Amerika. Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok tehnokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi dan akuntansi. Kelompok tersebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yang lebih kompetitif dan lebih berorientasi pada pasar-dengan dukungan praktik akuntansi yang baik. Kebijakan kelompok tersebut memperoleh dukungan yang kuat dari investor asing dan lembaga-lembaga internasional.
Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan didalam Kongres ke III Ikatan Akuntan Indonesia. Pada tanggal 19 April 1986, Norma Pemeriksaan Akuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, serta disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma pemeriksaan yang berlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas laporan keuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun 1992, Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi yang memasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1 sampai dengan Nomor.2. Indonesia merubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan menjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik.
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) merupakan hasil pengembangan berkelanjutan standar profesional akuntan publik yang dimulai sejak tahun 1973. Pada tahap awal perkembangannya, standar ini disusun oleh suatu komite dalam organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan. SPAP merupakan kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis dan aturan etika. Pernyataan standar teknis yang dikodifikasi dalam buku SPAP ini terdiri dari:

1.      Pernyataan Standar Auditing
·         Standar Umum
·         Standar Pekerjaan Lapangan
·         Standar Pelaporan

2.      Pernyataan Standar Atestasi
Standar atestasi memberikan kerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati). Standar atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT).

3.      Pernyataan Jasa Akuntansi dan Review
Standar Jasa Akuntansi dan Review memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.

4.      Pernyataan Jasa Konsultansi
Standar Jasa Konsultansi memberikan panduan bagi praktisi yang menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik.

5.      Pernyataan Standar Pengendalian Mutu
Dalam perikatan jasa profesional, kantor akuntan publik bertanggung jawab untuk mematuhi berbagai standar relevan yang telah diterbitkan oleh Dewan dan Kompartemen Akuntan Publik. Dalam pemenuhan tanggung jawab tersebut, kantor akuntan publik wajib mempertimbangkan integritas stafnya dalam menentukan hubungan profesionalnya.

  1. Masa Sekarang (Setelah Orde Baru)
Jatuhnya nilai rupiah pada tahun 1997-1998 makin meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan. Sampai awal 1998, kebangkrutan konglomarat, collapsenya sistem perbankan, meningkatnya inflasi dan pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama dengan IMF dan melakukan negosiasi atas berbagai paket penyelamat yang ditawarkan IMF. Pada waktu ini, kesalahan secara tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik akuntansi dan rendahnya kualitas keterbukaan informasi (transparency). Walaupun demikian, keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat jasa akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai banyak mendorong berkembangnya profesi adalah:
1.      Tumbuhnya pasar modal.
2.      Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.
3.  Adanya kerja sama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia.
4.      Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan perekonomian.

Selama tahun 1999 Dewan melakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001”. Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari lima standar, yaitu:
  1. Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA).
  2. Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
  3. Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
  4. Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
  5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM).
Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparasi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian laporan keuangan. IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk mlakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemuktakhiran standar profesi akutan publik, yang berlaku efektif tanggal 1 januari 2010. Untuk standar profesional akuntan publik, dewan standar profesi sedang dalam proses “Adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010 dan berlaku efektif 2011.
Kode etik profesi akuntan publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1.      Prinsip Integritas
2.      Prinsip Objektivitas
3.      Prinsip Kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional
4.      Prinsip Kerahasian
5.      Prinsip Perilaku Profesional
Kode etik profesi akuntan publik diatur oleh AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) dimana kode etik AICPA menjadi standar umum perilaku yang ideal. Hasil final sesuai rapat anggota luar biasa tanggal 5 Mei 2000 mengenai Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang disahkan tanggal 24 Juli 2000, terdapat 8 prinsip etika yaitu:

1.      Tanggung jawab profesi
2.      Kepentingan umum
3.      Integritas
4.      Objektivitas
5.      Kompetensi dan kehati-hatian profesional
6.      Kerahasiaan
7.      Perilaku profesional
8.      Standar teknis

Aturan etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari:
1.      Ancaman dan pencegahan
2.      Penunjukan praktisi, KAP atau jarinagn KAP
3.      Benturan kepentingan
4.      Pemasaran jasa profesional
5.      Objektivitas semua jasa profesional
6.      Indepedensi dalam perikatan Assurance

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) merupakan Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang memiliki kewenangan salah satunya menyusun dan menetapkan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Kewenangan tersebut dijalankan oleh Dewan SPAP. SPAP merupakan acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya. IAPI melalui Dewan SPAP mengadopsi standar internasional yang ditetapkan oleh International Federation of Accountants (IFAC) menjadi SPAP berbasis standar internasional, dimana SPAP versi sebelumnya yaitu SPAP 31 Maret 2011 berbasis US GAAS. Standar Profesional Akuntan Publik terdiri dari enam standar yaitu:
1.        Standar Auditing.
2.        Standar Atestasi.
3.        Standar Jasa Akuntansi dan Review.
4.        Standar Jasa Konsultasi.
5.        Standar Pengendalian Mutu.
6.        Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.
Dewan SPAP telah menyelesaikan adopsi untuk beberapa standar, yaitu Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik), Standar Pengendalian Mutu 1 (SPM 1), Kerangka untuk Perikatan Asurans, Standar Audit (SA) dan Standar Perikatan Review (SPR) dan sedang melanjutkan standar-standar yang lain.
Kode Etik mengatur mengenai prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. SPM 1 mengatur tanggung jawab KAP atas sistem pengendalian mutu dalam melaksanakan perikatan asurans (Audit, Reviu, dan Perikatan Asurans Lainnya) dan perikatan selain asurans. Kerangka untuk Perikatan Asurans mengatur perikatan asurans yang dilakukan oleh praktisi. Kerangka ini menyediakan kerangka acuan bagi praktisi dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perikatan asurans, seperti pihak yang melakukan perikatan dengan praktisi. SA mengatur mengenai standar yang digunakan oleh praktisi ketika melaksanakan audit atas laporan keuangan. SPR mengatur mengenai standar yang digunakan oleh praktisi ketika melaksanakan review atas laporan keuangan. Standar-standar tersebut berlaku efektif :
  1. Kode Etik berlaku efektif 1 Januari 2011
  2. SPM 1 berlaku efektif 1 Januari 2013.
  3. Kerangka untuk Perikatan Asurans berlaku efektif untuk perikatan audit atau review atas laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah: (i) tanggal 1 Januari 2013 (untuk Emiten), atau (ii) tanggal 1 Januari 2014 (untuk entitas selain Emiten; penerapan dini dianjurkan). Perikatan audit atau reviu atas laporan keuangan untuk periode yang dimulai sebelum: (i) tanggal 1 Januari 2013 (untuk Emiten), atau (ii) tanggal 1 Januari 2014 (untuk entitas selain Emiten (jika tidak melakukan penerapan dini)) tetap menggunakan Standar Auditing (untuk perikatan audit atau perikatan reviu laporan keuangan entitas publik) atau Standar Jasa Akuntansi dan Review yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik versi 31 Maret 2011 yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.
  4. SA berlaku efektif untuk audit atas laporan keuangan untuk periode yangdimulai pada atau setelah tanggal: (i) 1 Januari 2013 (untuk Emiten), atau (ii) 1 Januari 2014 (untuk entitas selain Emiten). Penerapan dinidianjurkan untuk entitas selain Emiten.
  5. SPR berlaku efektif untuk reviu atas laporan keuangan untuk periode yangdimulai pada atau setelah tanggal: (i) 1 Januari 2013 (untuk Emiten),atau (ii) 1 Januari 2014 (untuk entitas selain Emiten). Penerapan dinidianjurkan untuk entitas selain Emiten.

Sumber:


  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar