Minggu, 22 November 2015

TULISAN 02; ETIKA PROFESI AKUNTAN

PERBANDINGAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI DARI ORDE LAMA SAMPAI DENGAN SEKARANG


·         Masa Orde Lama
Pada masa orde ini, praktik akuntansi model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an) yaitu sistem pembukuan berpasangan (Double-Entry Bookkeeping). Selain itu, pendidikan dan pelatihan akuntansi masih di dominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. Namun, pindahnya orang-orang Belanda dari Indonesia pada tahun 1958 menyebabkan kelangkaan akuntan dan tenaga ahli. Atas dasar nasionalisasi dan kelangkaan akuntan, Indonesia pada akhirnya berpaling ke praktik akuntansi model Amerika.

·         Masa Orde Baru
Profesi akuntansi mulai berkembang cepat sejak tahun 1967 yaitu setelah dikeluarkannya Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri 1968. Pada tahun 1970 semua lembaga harus mengadopsi sistem akuntansi model Amerika. Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan yang berlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas laporan keuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) merupakan hasil pengembangan berkelanjutan standar profesional akuntan publik yang dimulai sejak tahun 1973. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986, 1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
SPAP merupakan kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis dan aturan etika. Pernyataan standar teknis yang dikodifikasi dalam buku SPAP ini terdiri dari:

1.      Pernyataan Standar Auditing
·         Standar Umum
·         Standar Pekerjaan Lapangan
·         Standar Pelaporan
2.      Pernyataan Standar Atestasi
3.      Pernyataan Jasa Akuntansi dan Review
4.      Pernyataan Jasa Konsultansi
5.      Pernyataan Standar Pengendalian Mutu

·         Masa Orde Sekarang
Selama tahun 1999 Dewan melakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001”. Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari lima standar, yaitu:
  1. Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA).
  2. Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
  3. Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
  4. Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
  5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM).

Dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparasi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian laporan keuangan. IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemuktakhiran standar profesi akutan publik, yang berlaku efektif tanggal 1 januari 2010. Untuk standar profesional akuntan publik, dewan standar profesi sedang dalam proses “Adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010 dan berlaku efektif 2011.
Kode etik profesi akuntan publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1.      Prinsip Integritas
2.      Prinsip Objektivitas
3.      Prinsip Kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional
4.      Prinsip Kerahasian
5.      Prinsip Perilaku Profesional
Kode etik profesi akuntan publik diatur oleh AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) dimana kode etik AICPA menjadi standar umum perilaku yang ideal. Hasil final sesuai rapat anggota luar biasa tanggal 5 Mei 2000 mengenai Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang disahkan tanggal 24 Juli 2000, terdapat 8 prinsip etika yaitu:
1.      Tanggung jawab profesi
2.      Kepentingan umum
3.      Integritas
4.      Objektivitas
5.      Kompetensi dan kehati-hatian profesional
6.      Kerahasiaan
7.      Perilaku profesional
8.      Standar teknis
Aturan etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari:
1.      Ancaman dan pencegahan
2.      Penunjukan praktisi, KAP atau jarinagn KAP
3.      Benturan kepentingan
4.      Pemasaran jasa profesional
5.      Objektivitas semua jasa profesional
6.      Indepedensi dalam perikatan Assurance
Kode etik IAI terdiri dari 3 bagian, yaitu prinsip etika, aturan etika, dan interpretasi aturan etika.
SPAP merupakan acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya. IAPI melalui Dewan SPAP mengadopsi standar internasional yang ditetapkan oleh International Federation of Accountants (IFAC) menjadi SPAP berbasis standar internasional, dimana SPAP versi sebelumnya yaitu SPAP 31 Maret 2011 berbasis US GAAS. Standar Profesional Akuntan Publik terdiri dari enam standar yaitu:
1.        Standar Auditing.
2.        Standar Atestasi.
3.        Standar Jasa Akuntansi dan Review.
4.        Standar Jasa Konsultasi.
5.        Standar Pengendalian Mutu.
6.        Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.


Minggu, 15 November 2015

TUGAS 04; Ekonomi Koperasi

ORGANISASI dan MANAJEMEN KOPERASI


Dalam UU No. 25 tahun 1992 dikemukakan bahwa perangkat organisasi koperasi secara keseluruhan terdiri dari tiga unsur. Ketiga unsur itu adalah pengawas, pengurus, dan rapat anggota. Pengurus dan pengawas koperasi merupakan anggota yang dipilih melalui RAT (Rapat Anggota Tahunan). Sedangkan rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi di dalam koperasi. Kekuasaan tertinggi itu dijelaskan di dalam UU No. 25 tahun 1992 pasal 33. Dalam UU itu ditegaskan bahwa kekuasaan di dalam rapat anggota koperasi antara lain menetapkan dasar koperasi dan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
Perangkat organisasi koperasi lainnya adalah pengurus dan pengawas. Pengurus dan pengawas mempunyai hubungan kerja konsultatif secara timbal-balik. Hubungan kerja tersebut dimaksudkan agar tidak terdapat dualisme badan yang mengurus dan memimpin organisasi. Terciptanya sebuah hubungan kerja di dalam pelaksanaan usaha koperasi menjadikan masing-masing perangkat organisasi agar dapat melaksanakan tanggung jawab serta kewajiban yang telah ditetapkan.
Hakikat manajemen adalah mencapai tujuan dengan tangan orang lain. Pencapaian tujuan dengan tangan orang lain itu dilakukan oleh manajemen. Setiap manajemen harus melaksanakan fungsi dan aspek-aspek manajemen. Fungsi-fungsi manajemen tersebut meliputi perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan. Sedangkan aspek-aspek yang terdapat pada setiap koperasi dibedakan atas kegiatan koperasi, kegiatan keuangan, kegiatan pemasaran, dan kegiatan administrasi dan umum.

Sumber:

Chaniago, Arifinal. 1984. Perkoperasian Indonesia. Bandung: Angkasa.
Subandi. 2007. Ekonomi Koperasi (Teori dan Praktik). Bandung: Alfabeta.



Minggu, 08 November 2015

TUGAS 03: EKONOMI KOPERASI



TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI




Tujuan koperasi dikemukakan dalam UU No. 25 tahun 1992 pasal 3. Tujuan itu adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Pencapaian tujuan tersebut dilakukan dengan karya dan jasa yang disumbangkan. Di dalam tujuan koperasi juga menekankan pelayanan terhadap kepentingan anggota. Pelayanan itu dilakukan secara sukarela.
Fungsi koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Fungsi itu terdapat di dalam UU No. 25 tahun 1992. Selain itu, di dalam UU juga mengemukakan bahwa koperasi harus berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat.

Sumber: 

http://kalteng.go.id/ogi/viewarticle.asp?article_id=1371 

http://www.depkop.go.id/


http://kementeriankoperasi.com/awal-sejarah-koperasi-di-indonesia/